Acehvoice.net, Banda Aceh – Pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menjadi sorotan tajam dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli. Zulfadli menilai, keputusan tersebut cacat prosedur karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga ia menyebutnya tidak sah dan batal demi hukum. Protes ini disampaikan Zulfadli pada Rabu, 19 Februari 2025, sebagai reaksi atas pengangkatan Alhudri yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
Zulfadli mengkritik penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, yang dianggap tidak melalui proses yang benar. Seharusnya, ia melanjutkan, SK tersebut dikeluarkan berdasarkan perintah dari Gubernur dan Sekda Aceh, serta melalui telaah staf yang matang. Namun, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Aceh, tidak melalui tahapan tersebut.
“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli, Rabu, 19 Februari 2025.
Sementara itu, Juru Bicara Mualem, Dek Fadh Ampon Man, memberikan tanggapannya mengenai keputusan tersebut. Menurut Ampon Man, pengangkatan Alhudri sudah melalui pertimbangan yang matang dari Gubernur Aceh, dengan dikeluarkannya SK Gubernur yang sah. Ampon Man menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh adalah sah secara hukum berdasarkan prinsip administrasi negara. Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dianggap sah dan benar, kecuali jika dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengangkatan Alhudri merupakan SK Gubernur Muzakir Manaf,” tegas Ampon Man kepada media ini, Kamis 20 Februari 2025.
Ampon Man juga menambahkan, jika ada yang menganggap pengangkatan Alhudri cacat prosedur, maka pembatalan SK tersebut harus melalui proses peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara. Atau, Gubernur Aceh sendiri bisa membatalkan keputusan tersebut jika dianggap tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Zulfadli mengungkapkan bahwa pengangkatan tersebut seharusnya dilakukan dengan memperhatikan proses yang benar dan sesuai prosedur. Sebab, keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bisa memunculkan masalah hukum di kemudian hari. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara DPRA dan Gubernur Aceh terkait proses administrasi pengangkatan pejabat di Pemerintah Aceh.
Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Keputusan mengenai siapa yang menduduki posisi Sekretaris Daerah Aceh tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus dan masyarakat Aceh.
Tanggapan dan tindakan lebih lanjut dari Gubernur Aceh atau pihak terkait masih ditunggu untuk menyelesaikan persoalan ini.


























