• Latest
  • Trending
  • All
Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

12 Februari 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen

Fazil by Fazil
12 Februari 2025
in Daerah
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pada Rabu, 12 Februari 2025. Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen dan sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen, yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Lapas Kelas IIB Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen, serta hakim Mahkamah Syariah Bireuen dan beberapa pejabat lainnya. Eksekusi ini dilaksanakan di hadapan khalayak ramai sebagai bagian dari penegakan hukum dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan para terpidana.

BacaJuga

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Dalam eksekusi kali ini, ada 10 terpidana yang dihukum cambuk. Sebagian besar dari mereka, yakni Faisal Azwani, Abdus Samad, Effendi, M Hanafi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, dan Jaldi Saputra, dipidana atas pelanggaran jarimah maisir (perjudian) dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang hukum jinayat, khususnya mengenai perjudian yang dilarang oleh syariat Islam di Aceh.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dua terpidana lainnya, yaitu Ismuha dan Zauja Fazillah, dijatuhi hukuman cambuk lebih berat, masing-masing 23 kali. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat (bermesraan dengan nonmuhrim), yang melanggar Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian hukum kepada terpidana. Pelaksanaan hukuman di hadapan umum ini juga bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana,” ujar Munawal Hadi. Ia menambahkan bahwa hal ini juga sesuai dengan aturan dalam Qanun Aceh yang mengatur mengenai hukuman cambuk sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

Dengan eksekusi cambuk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran syariat Islam dan menjaga moral serta norma-norma yang berlaku di Aceh. Pemberian hukuman cambuk secara terbuka juga menjadi upaya untuk mengingatkan publik akan pentingnya menaati aturan dan menjaga kehormatan diri sesuai dengan ajaran agama.

ADVERTISEMENT

Tags: Aceheksekusi cambukhukuman cambuk acehKejaksaan BireuenLapas BireuenMahkamah Syariah BireuenPelanggaran Syariat IslamQanun Aceh 2014
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

by Fazil
16 Maret 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu Zakat...

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Mualem Instruksikan Langkah Cepat ke Bupati/Wali Kota

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Aceh

by Fazil
12 Februari 2026
0
1.4k

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah...

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

by Fazil
31 Januari 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Banda Aceh — Wakil Gubernur...

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

by Fazil
15 Januari 2026
0
1.4k

acehvoice.net - Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh mencatatkan capaian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In