• Latest
  • Trending
  • All

Akademisi: Peluang Al Farlaky Menang di MK Sangat Besar

24 Januari 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Akademisi: Peluang Al Farlaky Menang di MK Sangat Besar

Muhammad by Muhammad
24 Januari 2025
in Daerah, Nasional
0
765
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Langsa – Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Andhika Jaya Putra, MA, menyebutkan peluang Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03, Al Farlaky, untuk memenangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat besar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dari Paslon Nomor Urut 01 sebagian besar tidak memenuhi syarat materiil. “Setelah sidang pembacaan pihak terkait, Termohon dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih, terungkap bahwa seluruh dalil Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga prosesnya dihentikan,” ujar Dr. Andhika Jaya Putra, MA, kepada Acehvoice.net Jumat (24/1).

BacaJuga

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, seperti dugaan keterlibatan Kepala Desa di Kecamatan Madat, Aceh Timur, ternyata tidak pernah terjadi. “Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dugaan tersebut sebenarnya terjadi di wilayah hukum Aceh Utara, bukan Aceh Timur. Oleh karena itu, surat Panwaslih yang diteruskan ke Penjabat Bupati juga tidak dikeluarkan karena tidak ada kejadian di Kecamatan Madat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dr. Andhika mengungkapkan adanya kesalahan hitung jumlah perolehan suara masing-masing calon. “Kesalahan ini bermuara pada kekeliruan dalam permohonan Pemohon yang kemudian diadopsi untuk dijawab dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Bahkan, jika Petitum 4, 5, dan 6 Pemohon dikabulkan, secara otomatis Paslon 03 tetap menjadi pemenang,” ungkapnya.

Dalam pandangan Kuasa Hukum Paslon 03, Muslim Agani, petitum Pemohon tidak dapat dikoreksi atau diperbaiki kecuali untuk hal-hal yang tidak substantif, seperti kesalahan pengetikan. “Petitum yang diajukan oleh pihak Nomor Urut 01 bertentangan dengan PMK No. 3 Tahun 2024 tentang pedoman beracara di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dr. Andhika Jaya Putra.

Dengan fakta-fakta tersebut, peluang Paslon 03 untuk memenangkan perkara ini di MK dinilai semakin terbuka lebar.[]

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh TimurAkademisiAkademisi IAIN LangsaAl-FarlakyMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh Timur 2024
SendShare306Tweet191Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

by Fazil
4 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In