Acehvoice.net – Langsa – Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Andhika Jaya Putra, MA, menyebutkan peluang Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03, Al Farlaky, untuk memenangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat besar.
Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dari Paslon Nomor Urut 01 sebagian besar tidak memenuhi syarat materiil. “Setelah sidang pembacaan pihak terkait, Termohon dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih, terungkap bahwa seluruh dalil Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga prosesnya dihentikan,” ujar Dr. Andhika Jaya Putra, MA, kepada Acehvoice.net Jumat (24/1).
Ia juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, seperti dugaan keterlibatan Kepala Desa di Kecamatan Madat, Aceh Timur, ternyata tidak pernah terjadi. “Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dugaan tersebut sebenarnya terjadi di wilayah hukum Aceh Utara, bukan Aceh Timur. Oleh karena itu, surat Panwaslih yang diteruskan ke Penjabat Bupati juga tidak dikeluarkan karena tidak ada kejadian di Kecamatan Madat,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Andhika mengungkapkan adanya kesalahan hitung jumlah perolehan suara masing-masing calon. “Kesalahan ini bermuara pada kekeliruan dalam permohonan Pemohon yang kemudian diadopsi untuk dijawab dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Bahkan, jika Petitum 4, 5, dan 6 Pemohon dikabulkan, secara otomatis Paslon 03 tetap menjadi pemenang,” ungkapnya.
Dalam pandangan Kuasa Hukum Paslon 03, Muslim Agani, petitum Pemohon tidak dapat dikoreksi atau diperbaiki kecuali untuk hal-hal yang tidak substantif, seperti kesalahan pengetikan. “Petitum yang diajukan oleh pihak Nomor Urut 01 bertentangan dengan PMK No. 3 Tahun 2024 tentang pedoman beracara di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dr. Andhika Jaya Putra.
Dengan fakta-fakta tersebut, peluang Paslon 03 untuk memenangkan perkara ini di MK dinilai semakin terbuka lebar.[]


























