Acehvoice.net – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang digelar pada 27 November 2024 lalu berlangsung dengan netralitas tinggi dari para Geuchik dan perangkat desa. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi, kepada Acehvoice.net melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/1/2025) malam.
“Seluruh pemerintah desa di Aceh Timur telah menjaga netralitas selama Pilkada, sehingga bupati yang terpilih benar-benar merupakan pilihan masyarakat untuk memimpin Aceh Timur selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia pun berharap agar pelantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Kami berharap dengan adanya bupati definitif, pembangunan serta pengambilan kebijakan di Aceh Timur dapat berjalan lebih cepat dan efektif untuk kepentingan lima tahun ke depan,” tambahnya.
Menurutnya, masih banyak persoalan yang harus segera dibenahi oleh bupati terpilih, mulai dari pengelolaan anggaran daerah, aset daerah, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain itu, pengambilan kebijakan di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Aceh Timur juga harus segera dilakukan,” tegasnya.
Meskipun proses perselisihan hasil Pilkada masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), ia meyakini bahwa keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Nomor 82 Tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah sesuai dengan fakta dan data di lapangan.
“Kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin adalah murni pilihan hari rakyat Aceh Timur,” pungkasnya.[]


























