Acehvoice.net, Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin bank tersebut, Ketua SAPA Fauzan Adami menegaskan bahwa penutupan bank bukanlah akhir dari persoalan hukum yang harus dituntaskan.
Fauzan Adami mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertindak tegas dan transparan, khususnya terhadap sejumlah mantan pejabat yang diduga terlibat dalam proses persetujuan penyertaan modal tersebut, termasuk mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), dan mantan anggota DPRK.
“Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, dan anggota DPRK tidak terbukti bersalah, mereka harus diumumkan secara terbuka. Namun, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Fauzan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/12).
Sejauh ini, Kejari Bireuen telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini: Y, Direktur BPRS Kota Juang, Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024.
Namun, vonis terhadap Z dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024, yang hingga kini belum diajukan banding oleh pihak Kejari Bireuen. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh kejaksaan.
Fauzan menegaskan, “Kejari harus segera mengambil langkah tegas terkait vonis bebas Z. Publik menuntut keadilan karena keputusan tersebut menimbulkan kontroversi.” Ia juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, padahal keputusan penyertaan modal sebesar itu pastinya melibatkan pihak lain.
Fauzan Adami menilai bahwa sangat sulit membayangkan bahwa keputusan penyertaan modal sebesar itu dapat dilakukan tanpa adanya keterlibatan mantan Bupati, Sekda, dan DPRK. Jika mereka memang terlibat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jika benar mereka terlibat, hukum harus ditegakkan dengan adil,” tegas Fauzan.
Fauzan juga mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan cara yang setengah-setengah. “Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapapun yang bersalah, termasuk mantan pejabat tinggi, harus diproses hukum,” ujarnya. SAPA, menurut Fauzan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BPRS Kota Juang mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fauzan juga mengimbau agar Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, memprioritaskan penyelesaian kasus ini sebelum masa jabatannya berakhir. “Ini adalah ujian keadilan dan integritas hukum di Bireuen. Kejari harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa diskriminasi,” katanya.
Dengan desakan dari SAPA dan masyarakat, diharapkan Kejari Bireuen dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.


























