Acehvoice.net, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melaporkan telah menerima total 21 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Aceh 2024. Dari jumlah tersebut, enam laporan tidak teregistrasi dan dua di antaranya dihentikan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Muhammad AH, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum menangani laporan terbaru. Meskipun begitu, beberapa laporan sudah berhasil ditangani.
“Laporan yang kami terima meliputi pelanggaran oleh KIP Aceh yang mengeluarkan putusan berulang, serta dugaan pelanggaran ketika salah satu pasangan calon gubernur menghadiri pembukaan MTQ, namun setelah diselidiki tidak terbukti,” jelas Muhammad AH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diklarifikasi dan tidak terbukti. Menyikapi situasi ini, Panwaslih Aceh mengimbau pasangan calon untuk menjaga netralitas keuchik dan tidak melibatkan mereka dalam kampanye.
“Sebagian besar laporan yang kami terima didominasi oleh isu netralitas kepala desa, pelanggaran kampanye, dan netralitas ASN,” tambah Muhammad AH dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (29/10/2024).
Aceh dikenal dengan nilai-nilai keagamaan dan syariat Islam yang kuat, di mana perayaan hari-hari besar seperti Maulid Nabi sering dijadikan ajang kampanye terselubung. Muhammad menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian, mengingat kampanye yang berlangsung selama 2-3 bulan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Debat Calon yang Damai
Di sisi lain, Muhammad AH juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa kali debat calon yang akan datang. Ia meminta semua pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh mengenai prosedur debat. Selama proses debat, tim pendukung pasangan calon seringkali membuat keributan yang mengganggu substansi penyampaian materi.
“Adanya kesan pembiaran oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini KIP, terhadap keributan yang terjadi sangat disayangkan. Jika aparat keamanan tidak melakukan tindakan, hal ini bisa memicu ketidaknyamanan bagi peserta debat dan masyarakat yang hadir,” ungkap Muhammad AH.
Panwaslih Aceh berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban umum dan saling menghormati antar pasangan calon.
“Kami meminta agar tidak memperuncing perbedaan yang ada, sehingga tidak menyebabkan kegaduhan dan ketidaktentraman di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam konteks Pilkada Aceh yang berlangsung, perhatian terhadap pelanggaran dan netralitas sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Panwaslih akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang adil dan transparan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara semua pihak, diharapkan Pilkada Aceh 2024 dapat berlangsung dengan baik, serta memberikan ruang bagi demokrasi yang sehat. Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan pemilu, Panwaslih Aceh terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan di Aceh.


























