Acehvoice.net – Banda Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Danda Runtala, baru-baru ini mengumumkan netralitasnya dalam Pilkada 2024, meskipun ia memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kandidat calon bupati. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Danda Runtala mengungkapkan, “Pengumuman ini saya sampaikan kepada publik secara terbuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Pernyataan ini disampaikannya di Meulaboh, Aceh Barat, pada Sabtu sore.
Dalam pengumumannya, Runtala juga mengacu pada ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengumuman ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami sikap dan komitmen Runtala dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.
Danda Runtala menjelaskan bahwa hubungan keluarga yang dimaksud adalah sebagai ipar dari Jonniadi, salah satu kandidat calon bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Nagan Raya. Dengan adanya hubungan ini, Runtala merasa perlu untuk secara terbuka mengungkapkan sikap netralitasnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Runtala menegaskan bahwa pengumuman ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta memperhatikan kepentingan umum dan aksesibilitas. Dengan prinsip-prinsip ini, ia berjanji akan melaksanakan tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, saya berkomitmen bahwa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan akan didasarkan pada niat tulus untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya akan bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak manapun yang memiliki kepentingan tertentu,” tambahnya.
Runtala juga menegaskan bahwa selama proses pemilihan, ia akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Komitmennya untuk tetap netral diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Nagan Raya.
“Pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegas Runtala. Ia juga menegaskan kesiapan untuk menghadapi sanksi hukum jika di kemudian hari terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. “Apabila saya melanggar ketentuan, saya bersedia dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pengumuman ini, Danda Runtala berharap dapat memberikan contoh yang baik dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Nagan Raya, sehingga proses pemilihan berjalan secara adil dan transparan.


























