Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang resmi mendaftar. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, pada hari Jumat (30/8).
“Selama periode pendaftaran, kami hanya menerima dua pasangan calon untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pasangan pertama adalah Bustami – Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang akrab disapa Tu Sop. Pasangan kedua adalah Muzakir Manaf, atau Mualem, yang berpasangan dengan Fadhlullah, atau Dek Fad,” ujar Agusni AH saat dikonfirmasi. Menurut Agusni, pendaftaran ditutup tepat waktu pada pukul 23.59 dan tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar setelah waktu tersebut.
Agusni menjelaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran dari kedua pasangan calon tersebut telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. “Kami sudah melakukan pemeriksaan administrasi dan alhamdulillah, semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi syarat,” katanya.
Langkah selanjutnya setelah pendaftaran adalah proses pemeriksaan kesehatan. KIP Aceh akan segera memberikan surat pengantar kepada masing-masing pasangan calon untuk menjalani tes kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Tes kesehatan ini dijadwalkan berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Setelah tes kesehatan, pasangan calon juga diwajibkan mengikuti tes uji baca Al Quran yang akan diadakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 4 September 2024. Tes ini akan dinilai oleh tim dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Agusni menambahkan bahwa selain tes kesehatan dan uji baca Al Quran, pasangan calon juga diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasangan calon juga diminta untuk menyampaikan visi-misi mereka dalam sidang istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Semua tahapan ini merupakan bagian dari proses seleksi yang harus dilalui oleh pasangan calon sebelum memasuki tahap kampanye dan pemilihan. Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar dan transparan,” kata Agusni.
Dalam kesempatan tersebut, Agusni juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pendaftaran, terutama kepada pasangan calon dan partai politik yang telah mengikuti prosedur pendaftaran dengan tertib dan aman. “Semuanya berjalan dengan baik, dan kami menghargai kerjasama dari semua pihak, termasuk pendukung yang telah mematuhi semua rambu-rambu dan tata tertib yang telah kami sampaikan,” pungkas Agusni.
Dengan hanya dua pasangan calon yang terdaftar, KIP Aceh kini memfokuskan perhatian pada proses selanjutnya untuk memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat dilaksanakan dengan sukses, serta memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Aceh.
Berita ini memberikan informasi terkini mengenai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta tahapan berikutnya yang akan dijalani oleh pasangan calon. Dengan demikian, masyarakat dan pihak terkait dapat mengikuti perkembangan proses pemilihan dengan lebih baik.