Acehvoice.net – Banda Aceh, Perusahaan konstruksi PT Wijaya Karya Gedung dan Nindya Karya, dalam Kemitraan Sistem Operasional (KSO), telah memutuskan untuk memulangkan pawang hujan Rara Istiati Wulandari, yang dikenal sebagai Mbak Rara. Keputusan ini diambil setelah aksi Mbak Rara di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh viral di media sosial dan menuai respons negatif dari masyarakat setempat.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, “Pihak perusahaan segera memulangkan Mbak Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada penerbangan hari ini.” Pernyataan tersebut disampaikan di Banda Aceh pada hari Rabu, menandakan langkah cepat yang diambil untuk menangani kontroversi yang muncul.
Keputusan untuk memulangkan Mbak Rara diambil setelah Pj Gubernur Aceh memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi praktik pawang hujan yang dilakukan di lokasi proyek Stadion Harapan Bangsa. Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh yang sangat menghargai nilai-nilai keagamaan dan lokal.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Wijaya Karya Gedung dan Nindya Karya menjelaskan bahwa kehadiran Mbak Rara adalah inisiatif dari pekerja proyek yang bertujuan untuk mengantisipasi hujan agar tidak mengganggu pekerjaan pembangunan stadion. Namun, perusahaan mengakui bahwa langkah tersebut diambil tanpa mempertimbangkan sensitivitas masyarakat Aceh terhadap praktik yang dianggap tidak sesuai dengan norma keagamaan dan budaya setempat.
Safrizal menekankan bahwa perusahaan harus segera mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh. Pj Gubernur juga mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan budaya lokal tidak dapat diterima, terutama dalam konteks proyek besar yang melibatkan banyak pihak dan berdampak pada komunitas setempat.
“Aceh adalah daerah yang sangat menjaga nilai-nilai keislaman. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dihentikan,” ujar Safrizal dengan tegas. Pernyataan ini mencerminkan pentingnya kesesuaian antara praktik yang dilakukan dengan norma dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.
Sebelumnya, masyarakat Aceh dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 27 detik yang menunjukkan sosok perempuan yang diduga Mbak Rara sedang melakukan ritual di pinggir stadion. Dalam rekaman video tersebut, Mbak Rara terlihat membawa benda yang diduga sesajen (dupa) sambil menadahkan kepala ke langit. Video ini dengan cepat menyebar di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan negatif dari masyarakat.
Reaksi masyarakat Aceh terhadap video tersebut cukup keras, dengan banyak yang menilai aksi Mbak Rara sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan adat dan budaya lokal. Reaksi tersebut akhirnya memicu tanggapan resmi dari Pj Gubernur Aceh yang memutuskan untuk mengatasi masalah ini dengan langkah tegas.
Keputusan PT Wijaya Karya Gedung dan Nindya Karya untuk memulangkan Mbak Rara mencerminkan respons cepat terhadap dinamika sosial dan budaya yang berlaku di Aceh. Pihak perusahaan kini diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan kegiatan di masa mendatang, terutama dalam mempertimbangkan sensitivitas budaya dan keagamaan setempat.
Dengan langkah ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa proyek-proyek besar dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik atau ketidaknyamanan di komunitas tempat proyek tersebut dilaksanakan.