• Latest
  • Trending
  • All
DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

22 Agustus 2024

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

Fazil by Fazil
22 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI membuka kemungkinan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada jika revisi UU Pilkada yang sedang dibahas tidak disahkan tepat waktu. Dasco menyatakan bahwa opsi ini akan diambil jika DPR gagal menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

“Kita adalah negara hukum. Jika revisi UU Pilkada tidak disahkan dalam waktu pendaftaran, kita akan mengikuti keputusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

Dasco juga menegaskan bahwa DPR tetap mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk demonstrasi yang berlangsung. Namun, ia mengungkapkan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada tidak dapat digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum. “Aspirasi masyarakat selalu kami dengar, tetapi mekanisme yang ada tidak memungkinkan rapat paripurna dilaksanakan hari ini,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna pada rapat kerja Badan Legislasi DPR yang dijadwalkan pada Rabu (22/8/2024). Revisi ini berusaha mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan Pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.

Revisi ini meliputi perubahan terhadap keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, yang semula berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengubah ketentuan tersebut agar pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg. Selain itu, revisi juga tetap mengikuti keputusan Mahkamah Agung tentang usia calon kepala daerah, yaitu dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Dampak dari revisi ini termasuk kemungkinan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia. Namun, PDI-P berisiko tidak mendapatkan kesempatan mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena hasil perolehan kursi DPRD Jakarta yang tidak mencukupi, sementara partai politik lain telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono

ADVERTISEMENT
Tags: DPRMahkamah KonstitusiPendaftaran Calon Kepala DaerahRevisi UU PilkadaSufmi Dasco AhmadUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

by Fazil
20 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

by Muhammad
24 Februari 2025
0
1.9k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan...

Hakim MK Sentil Modus Politik Usai Kekalahan di Pilkada Aceh Timur

by Fazil
10 Februari 2025
0
2k

Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In