Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif atau sengketa pileg 2024 setelah membacakan putusan sengketa pilpres pada senin, 22 april.
Peraturan baru maka akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 april hingga 3 Mei mendatang di gedung MK, Jakarta.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah meregistrasi perkara-perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota dan DPD. “Ada 297 perkara, ” Ujar Fajar, jumat, 26 April 2024.
Dari jumlah itu, terdapat 21 perkara yang diajukan partai politik atau pihak PU di wilayah Aceh.
“Hari senin (29 April), ada 27 perkara, ” Kata Fajar.
Dilansir dari situs resmi MK, untuk sidang pendahulu pihak PHPU wilayah Aceh akan digelar pada 30 April 2024 adapun PHPU dari Aceh diantaranya diajukan partai Gerindra.
Partai yang dipimpin prabowo subianto ini mengajukan permohonan ke MK perihal PHPU anggota DPR RI dapil AcehI, anggota DPRK Aceh Timur dapil II, dan dapil III.
Permohonan PHPU juga diajukan PKB perihal pengisian anggota DPR RI Aceh dapil 1 PKB menilai penetapan perolehan suara oleh KPU (termohon) tidak sesuai dengan perolehan suara menurut pemohon sehingga berpengaruh pada perolehan kursi DPR RI Aceh dapil 1
“bahwa adanya perbedaan perolehan suara PDIP telah menimbulkan kerugian bagi pemohon berupa hilangnya kursi kedua pemohon pada dapil tersebut,” Bunyi salah satu point pada salah satu pokok permohonan PKB tersebut.