• Latest
  • Trending
  • All
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

8 Januari 2024
Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

5 Agustus 2025
Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

5 Agustus 2025
Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

5 Agustus 2025
Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

5 Agustus 2025
Walikota Serahkan RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh 2025 ke Dewan

Walikota Serahkan RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh 2025 ke Dewan

5 Agustus 2025
Bupati Tarmizi Jenguk Dek Cahaya, Penderita Jantung Bocor – Ajakan Donasi Untuk Ringankan Beban Keluarga

Bupati Tarmizi Jenguk Dek Cahaya, Penderita Jantung Bocor – Ajakan Donasi Untuk Ringankan Beban Keluarga

5 Agustus 2025

AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

5 Agustus 2025

Drs. Marzuki Ali Basyah, Putra Aceh Diangkat Jadi Kapolda Aceh

5 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari

4 Agustus 2025

Tim Taekwondo Bhayangkara Presisi Binaan Polresta Banda Aceh Raih 12 Mendali

4 Agustus 2025
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Qanun RPJM Serta Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Qanun RPJM Serta Pajak dan Retribusi Daerah

2 Agustus 2025
Imum Mukim Lueng Bata Dilantik, Ini Harapan Wali Kota

Imum Mukim Lueng Bata Dilantik, Ini Harapan Wali Kota

2 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2024
in Hukum
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyoroti frasa “Lord Luhut” dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1/202

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, frasa “Lord Luhut” bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik. “Menimbang bahwa perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.

BacaJuga

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord Luhut’ sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi,” kata hakim ketua.

ADVERTISEMENT

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

“Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata ‘lord’ pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, frasa tersebut sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan ketika hadir sebagai saksi kasus tersebut. Fatiah dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.[Kompas]

Tags: Headline
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

by Redaksi
17 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah melantik Reza Saputra...

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

by Redaksi
16 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net – Upaya percepatan pembangunan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans...

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

by Redaksi
6 Maret 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah melaksanakan...

Pakar Hukum Soal APBA: Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Turunkan Ego Sektor

Pakar Hukum Soal APBA: Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Turunkan Ego Sektor

by Redaksi
2 Maret 2024
0
1.4k

Acevoice.net - Polemik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 antara...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

5 Agustus 2025
Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

5 Agustus 2025
Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

5 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400