acehvoice.net – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengungkap bahwa DSP yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Indonesia. Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, prinsip praduga tidak bersalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” kata Yusril saat dihubungi, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia menegaskan status seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Yusril juga mengingatkan media agar tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, pemberitaan sebaiknya tetap menempatkan pihak yang sedang menjalani proses pidana dalam koridor asas praduga tidak bersalah.
Di sisi lain, pemerintah memastikan KPK tetap diberikan ruang untuk menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tersebut tanpa intervensi.
“Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Yusril.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP BNPB merupakan dana yang pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel dalam kondisi tertentu. Meski demikian, pencairan dan penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Taufik menyebut terdapat empat dasar yang dapat menjadi syarat pencairan DSP berdasarkan aturan BNPB. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.
Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut KPK, DSP yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembiayaan penanganan sejumlah bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan KPK. Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung independensi lembaga penegak hukum serta asas praduga tidak bersalah.


























