acehvoice.net – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
Usai persidangan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.






















