acehvoice.net — Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat agar memerintahkan para keuchik melakukan uji publik ulang terhadap data penerima bantuan stimulan rumah rusak yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi serta akurasi data penerima bantuan, terutama untuk kategori rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Uji publik memungkinkan masyarakat melihat langsung daftar penerima secara terbuka berdasarkan nama dan alamat.
“Bantuan rehab-rekon sudah dikirimkan oleh BNPB. Maka kami minta camat dan keuchik melakukan uji publik agar data penerima benar-benar kredibel,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (12/4/2026).
Pada tahap awal, tercatat sebanyak 8.065 kepala keluarga (KK) menerima bantuan, dengan rincian 2.707 KK kategori rusak ringan, 2.611 KK rusak sedang, dan 2.747 KK rusak berat.
Data tersebut merupakan bagian dari total usulan sebanyak 25.000 KK. Pemerintah daerah memastikan sisa bantuan akan diproses secara bertahap.
Meski sebelumnya data telah melalui uji publik, Bupati menegaskan pentingnya verifikasi ulang untuk menghindari potensi kesalahan di kemudian hari.
“Kita tidak ingin pemerintah daerah menjadi pihak yang disalahkan. Kita hanya mengusulkan, sementara pelaksanaan ada di BNPB,” tegasnya.
Untuk mekanisme pengaduan, daftar penerima akan diumumkan di tingkat kecamatan dan gampong. Masyarakat diberikan waktu selama satu minggu untuk mengajukan sanggahan melalui formulir yang disediakan.
Bupati juga menegaskan bahwa program bantuan ini akan terus berlanjut hingga seluruh masyarakat terdampak banjir mendapatkan bantuan yang layak.


























