acehvoice.net – Banda Aceh – Badan Pengurus Wilayah (BPW) GESID Aceh terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui SIHALAL dan Kementerian Agama (Kemenag).
Upaya tersebut dilakukan melalui siaran radio bersama RRI Kota Banda Aceh pada Senin, 30 Maret 2026, sebagai bagian dari sosialisasi publik agar para pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dan jaminan halal terhadap produk yang mereka pasarkan.
Dalam siaran tersebut, BPW GESID Aceh mengajak seluruh pelaku UMKM di Aceh untuk ikut menyukseskan program nasional sertifikasi halal yang diberikan secara gratis kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Program ini dinilai sebagai peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Muhammad Fazil, selaku Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPW GESID Aceh sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H), menyampaikan bahwa program sertifikasi halal gratis tersebut masih berlangsung hingga Agustus 2026.
Menurut Fazil, BPW GESID Aceh menargetkan sebanyak 10 ribu sertifikasi produk halal dapat diterbitkan melalui pendampingan yang dilakukan oleh GESID Aceh selama program berjalan.
“Program ini akan terus berjalan sampai bulan Agustus 2026. Kami dari BPW GESID Aceh menargetkan sebanyak 10 ribu sertifikasi produk halal bisa diterbitkan oleh pemerintah melalui pendampingan GESID Aceh,” ujar Fazil dalam siaran tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM sangat mudah dan tidak memberatkan pelaku usaha. Menurutnya, persyaratan administrasi yang dibutuhkan cukup sederhana dan sebagian besar telah dimiliki oleh pelaku UMKM.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto produk
Dengan persyaratan yang relatif mudah tersebut, Fazil mengimbau para pelaku UMKM di Aceh agar tidak menunda kesempatan ini. Ia mengajak seluruh pemilik usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal resmi melalui pendampingan P3H GESID Aceh.
Program sertifikasi halal ini dinilai sangat penting, terutama bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal juga dapat meningkatkan nilai jual produk, memperluas akses pasar, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keamanan produk UMKM.
Melalui sosialisasi bersama RRI Banda Aceh, BPW GESID Aceh berharap informasi ini dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota di Aceh, sehingga target 10 ribu sertifikat halal dapat tercapai sebelum program berakhir pada Agustus 2026.


























