acehvoice.net — Banda Aceh — Rabu, 18 Maret 2026, Maraknya kasus khalwat yang belakangan terjadi di Kota Banda Aceh menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Banda Aceh.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mampu menjaga diri dan lingkungan dengan baik, khususnya di kawasan kos-kosan yang semestinya menjadi tempat tinggal yang aman, tertib, dan terkontrol.
PD PII Kota Banda Aceh menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan terus berulang, pelanggaran seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi dan perlahan merusak ketertiban sosial serta nilai-nilai yang selama ini dijaga bersama oleh masyarakat Kota Banda Aceh.
Selain itu ketua PII Kota Banda Aceh itu juga menyampaikan, pemilik kos dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran syariat. Tanggung jawab pemilik kos tidak hanya sebatas menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan lingkungan tetap tertib, aman, dan tidak membuka ruang bagi terjadinya jarimah khalwat.
“Pemilik kos harus lebih waspada dan tidak boleh lalai dalam melakukan pengawasan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi ruang bagi terjadinya jarimah khalwat, maka tentu hal itu dapat berimplikasi hukum sesuai qanun yang berlaku di Aceh,” ujar Maulidil ketua PII Kota Banda Aceh.
Karena itu, langkah Aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait dinilai sebagai tindakan yang tepat dan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Ketua Umum PD PII Kota Banda Aceh, Maulidil Fikri, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kami Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Penertiban yang dilakukan adalah langkah yang tepat dan perlu, sebagai bentuk menjaga ketertiban serta melindungi nilai-nilai yang selama ini menjadi pegangan masyarakat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa aturan tidak hanya ada, tetapi benar-benar dijalankan dengan serius,” ujar Maulidil Fikri.
PII Kota Banda Aceh juga mengingatkan bahwa pengawasan yang lebih peduli dan tegas sangat dibutuhkan, termasuk dari para pemilik kos. Sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, pihak yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan terjadinya jarimah khalwat dapat dikenakan sanksi berupa cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau pidana penjara paling lama 15 bulan.
Di sisi lain Ketua Umum PII Kota Banda Aceh juga menyampaikan, persoalan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Menjaga diri dan memahami batasan dalam bersosialisasi merupakan hal penting, sebab setiap tindakan memiliki konsekuensi yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh generasi muda di Kota Banda Aceh untuk lebih menjaga diri, menjaga pergaulan, dan memahami batasan-batasan yang sesuai dengan nilai agama serta norma masyarakat. Kebebasan tanpa kontrol hanya akan membawa dampak buruk bagi masa depan diri sendiri,” kata Maulidil.
PII Kota Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak syariat semata. Pemerintah, masyarakat, keluarga, pemilik tempat usaha maupun tempat tinggal, hingga individu memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung di Kota Banda Aceh.
Dengan adanya kesadaran kolektif dan kepedulian bersama, diharapkan Kota Banda Aceh dapat terus menjadi daerah yang tertib, aman, dan tetap menjaga marwah serta nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas daerah.
“Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak syariat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pemerintah, keluarga, masyarakat, pemilik kos, dan pemuda harus saling peduli serta saling mengingatkan agar lingkungan kita tetap terjaga dengan baik.”
“Menjaga marwah dan nama baik Kota Banda Aceh adalah kewajiban bersama. Karena itu, setiap upaya penertiban yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai syariat harus kita dukung, bukan justru dipandang sebelah mata,” tutup Maulidil Fikri.


























