acehvoice.net — Pidie Jaya — Rabu, 18 Maret 2026, Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Pidie Jaya menyampaikan kecaman paling keras dan tanpa kompromi atas tindakan biadab berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis Hak Asasi Manusia berinisial A dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan wajah gelap kekerasan terhadap pembela HAM di tengah klaim negara hukum dan demokrasi.
Berdasarkan berbagai laporan media nasional, korban selama ini dikenal aktif dalam mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM serta konsisten mengkritisi praktik kekuasaan yang menyimpang dari prinsip keadilan.
Serangan dengan menggunakan air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan aksi teror yang keji, terencana, dan sarat pesan intimidatif untuk membungkam keberanian moral masyarakat sipil.
PII Pidie Jaya menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk kebiadaban yang tidak dapat ditoleransi dalam peradaban mana pun. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan sipil.
Jika praktik-praktik kekerasan seperti ini terus dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan adalah proses sistematis pembusukan ruang demokrasi dan normalisasi teror terhadap suara kritis.
Ketua Umum PII Pidie Jaya, Yusril Mubarak, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan negara dalam menjamin keamanan warganya, khususnya para pembela HAM.
“Ini adalah tindakan barbar yang mencederai nurani kemanusiaan. Kami mengutuk keras pelaku dan segala aktor intelektual di balik aksi ini. Teror semacam ini adalah upaya pengecut untuk membungkam kebenaran. Negara tidak boleh diam, apalagi tunduk pada ketakutan yang diciptakan oleh pelaku kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi penyakit kronis dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati. Usut hingga ke akar, bongkar hingga ke dalang intelektualnya. Jika negara gagal menghadirkan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga legitimasi moral kekuasaan itu sendiri,” lanjut Yusril.
Dalam perspektif nilai keislaman, tindakan ini secara tegas bertentangan dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dan hifz an-nafs (perlindungan jiwa). Kekerasan tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merusak tatanan etika sosial dan kemanusiaan.
PII Pidie Jaya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak gentar menghadapi teror, serta tetap berdiri teguh dalam barisan perjuangan menegakkan keadilan. Ketakutan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebenaran.
Kami menegaskan:
Teror tidak boleh menang. Kekerasan harus dilawan. Keadilan wajib ditegakkan.


























