• Latest
  • Trending
  • All

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

Fazil by Fazil
18 Maret 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
520
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Pidie Jaya —  Rabu, 18 Maret 2026, Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Pidie Jaya menyampaikan kecaman paling keras dan tanpa kompromi atas tindakan biadab berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis Hak Asasi Manusia berinisial A dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

ADVERTISEMENT

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan wajah gelap kekerasan terhadap pembela HAM di tengah klaim negara hukum dan demokrasi.

BacaJuga

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

Berdasarkan berbagai laporan media nasional, korban selama ini dikenal aktif dalam mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM serta konsisten mengkritisi praktik kekuasaan yang menyimpang dari prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

Serangan dengan menggunakan air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan aksi teror yang keji, terencana, dan sarat pesan intimidatif untuk membungkam keberanian moral masyarakat sipil.

PII Pidie Jaya menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk kebiadaban yang tidak dapat ditoleransi dalam peradaban mana pun. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan sipil.

Jika praktik-praktik kekerasan seperti ini terus dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan adalah proses sistematis pembusukan ruang demokrasi dan normalisasi teror terhadap suara kritis.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum PII Pidie Jaya, Yusril Mubarak, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan negara dalam menjamin keamanan warganya, khususnya para pembela HAM.

“Ini adalah tindakan barbar yang mencederai nurani kemanusiaan. Kami mengutuk keras pelaku dan segala aktor intelektual di balik aksi ini. Teror semacam ini adalah upaya pengecut untuk membungkam kebenaran. Negara tidak boleh diam, apalagi tunduk pada ketakutan yang diciptakan oleh pelaku kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi penyakit kronis dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati. Usut hingga ke akar, bongkar hingga ke dalang intelektualnya. Jika negara gagal menghadirkan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga legitimasi moral kekuasaan itu sendiri,” lanjut Yusril.

Dalam perspektif nilai keislaman, tindakan ini secara tegas bertentangan dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dan hifz an-nafs (perlindungan jiwa). Kekerasan tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merusak tatanan etika sosial dan kemanusiaan.

PII Pidie Jaya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak gentar menghadapi teror, serta tetap berdiri teguh dalam barisan perjuangan menegakkan keadilan. Ketakutan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kebenaran.

Kami menegaskan:
Teror tidak boleh menang. Kekerasan harus dilawan. Keadilan wajib ditegakkan.

Tags: Aktivis HAMPenyiraman Air KerasPII AcehPII Pidie Jaya
SendShare208Tweet130Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Meureudu —  Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD...

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

by Fazil
8 Maret 2026
0
1.6k

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

by Rini
2 Februari 2026
0
1.5k

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh...

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

by Fazil
1 Februari 2026
0
1.5k

Pemulihan Bencana, PII Aceh Tegaskan Legislatif Harus Sejalan dengan Eksekutif

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In