acehvoice.net — Bireuen — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turun langsung memimpin rapat bersama para camat dan seluruh keuchik gampong terdampak bencana di Kabupaten Bireuen. Rapat digelar di Kantor Camat Peusangan, Minggu (8/2/2026), guna membahas percepatan pemulihan serta polemik bantuan perumahan sementara (huntara) yang mencuat di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, Fadhlullah menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap warga terdampak, khususnya pada masa transisi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ia menjelaskan bahwa rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga hilang telah masuk dalam skema Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan telah diusulkan ke pemerintah pusat.
Namun, persoalan muncul terkait pilihan bantuan hunian. Pemerintah provinsi menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai adanya aspirasi warga yang menolak Dana Tunggu Hunian (DTH) dan menginginkan huntara.
Wagub memaparkan, berdasarkan data penyaluran oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 2.646 kepala keluarga telah ditransfer DTH melalui BRI, Mandiri, dan BNI oleh PPK BNPB ke rekening masyarakat melalui Bank Aceh Syariah dan BSI. Dari jumlah tersebut, 1.596 KK telah terkonfirmasi menerima bantuan. Sisanya masih dalam proses kliring antarbank serta penyelesaian kekeliruan data NIK oleh BNPB dan BPBD Bireuen.
Ia menegaskan, warga yang telah menerima DTH tidak lagi berhak menerima huntara. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih bantuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Keuchik: Warga Pilih Huntap
Dalam rapat, para keuchik menyampaikan mayoritas warga terdampak menolak huntara dan memilih langsung pembangunan hunian tetap (huntap).
Keuchik Pante Baro Kumbang, Marwan, mengungkapkan banyak rumah warganya hanyut, namun mereka tetap menolak huntara dengan alasan tidak ingin tinggal bercampur dengan masyarakat lain di lokasi berbeda.
Hal serupa disampaikan Keuchik Raya Dagang, Mustafa, yang menyebut warga menolak huntara karena lokasi pembangunan direncanakan di kecamatan, bukan di kampung asal. Warga memilih membersihkan rumah meski masih dipenuhi lumpur.
Di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, 58 KK memilih menerima DTH dan tinggal di bilik bantuan, sementara 12 KK lainnya masih menunggu pencairan bantuan.
Huntap Tunggu SK Bupati
Tenaga Ahli Kepala BNPB, Yan Namora, menjelaskan hasil survei lapangan menunjukkan mayoritas warga Bireuen memilih DTH dan menginginkan pembangunan huntap secara langsung. Ia memastikan DTH diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang bila pembangunan huntap belum selesai.
Besaran bantuan perbaikan rumah telah ditetapkan, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp60 juta rusak berat. Namun, proses pembangunan huntap masih menunggu validasi data. Dari 3.266 usulan pemerintah kabupaten, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang sedang diverifikasi.
BNPB juga menyebut 100 unit huntara akan dibangun dalam waktu dekat setelah Surat Keputusan Bupati diterbitkan.
Plt Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menambahkan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan, sedangkan korban luka berat mendapat Rp5 juta. Selain itu, Kementerian Sosial menyediakan bantuan perabot Rp3 juta, dana lauk pauk Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan pemulihan ekonomi Rp5 juta per keluarga. Seluruh bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Kesepakatan: Polemik Disudahi
Bupati Bireuen, Mukhlis, menegaskan pilihan warga sudah jelas dan meminta agar isu huntara tidak lagi dipolemikkan. Anggota DPRA, Rusyidi Mukhtar Ceulangiek, juga mengimbau para keuchik menyampaikan kondisi riil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rapat menyepakati tiga poin utama: tidak ada warga terdampak yang mengajukan huntara, penerima DTH tidak boleh menerima huntara, dan pembangunan huntap menunggu SK Bupati.
Dengan keputusan tersebut, polemik huntara di Bireuen dinyatakan selesai. Pemerintah kini fokus mempercepat pembangunan hunian tetap agar warga segera keluar dari masa pengungsian dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, serta para kepala SKPA terkait.


























