Acehvoice.net – Beredar surat Gubernur yang mengusulkan agar Qanun LKS di revisi, dan itu terjadi sejak akhir tahun lalu, persis setelah 3 bulan Pj.
Gubernur dilantik.- Hal ini Menunjukkan adanya upaya Pj. Gubernur dalam memangkas kekhususan Aceh.
DPRA harusnya menyadari dan mengantisipasi hal ini, apalagi Pimpinan DPRA juga berasal dari Partai Aceh.
Lanjutnya Partai yang juga lahir dari kekhususan Aceh, amanah MoU Helsinki. Penguatan Qanun LKS harus terus dilakukan, Pemerintah Aceh harusnya mendorong pengembangan sistem Bank Aceh sebagai Bank Daerah bisa lebih baik.
“Bek beungeh keu tikoh, ta tet krong pade” (jangan gara-gara 1 ekor tikus, kita bakar lumbung padi). Imbuhnya
Selanjutnya Pada kesempatan ini kami juga meminta agar BSI terus membenahi sistem agar masyarakat Aceh tidak dirugikan, karena kita tau sebagian masyarakat Aceh sangat bergantung pada BSI.M. Atar Ketua Umum BADKO HMI Aceh (082368416688)


























