• Latest
  • Trending
  • All

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
Lowongan Kerja Februari 2026: BUMN & Kedubes AS untuk SMA–S1

Lowongan Kerja Februari 2026: BUMN & Kedubes AS untuk SMA–S1

2 Februari 2026
MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

Fazil by Fazil
4 Februari 2026
in Daerah
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos, menegaskan bahwa wacana pengawasan penyiaran berbasis internet di Aceh bukanlah upaya untuk mengendalikan ekspresi masyarakat, melainkan pelaksanaan mandat hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat Aceh—terutama generasi muda—dari siaran dan informasi yang tidak layak untuk dikonsumsi publik.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Reza saat dihubungi oleh awak media, Selasa, 3 Februari 2025, menanggapi berbagai polemik dan pemberitaan yang menilai pengawasan media sosial di Aceh sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.

BacaJuga

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

Menurut Reza, secara yuridis Aceh memiliki kewenangan khusus di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 153 UUPA, Aceh diberikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran melalui koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, dengan memperhatikan kekhususan dan karakteristik daerah.

ADVERTISEMENT

“Kewenangan ini bukan lahir tiba-tiba, dan bukan pula kehendak sepihak lembaga atau individu tertentu. Ini adalah mandat undang-undang yang kemudian diturunkan secara lebih teknis melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, Qanun tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup penyiaran, tidak hanya mencakup radio dan televisi konvensional, tetapi juga penyiaran berbasis internet, termasuk platform media sosial dan layanan digital lainnya yang memiliki karakteristik siaran kepada publik.

Reza menegaskan bahwa pengawasan penyiaran internet tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, membatasi aspirasi warga, ataupun mengendalikan ekspresi personal masyarakat Aceh. Pengawasan dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa konten yang disiarkan kepada publik tidak melanggar ketentuan hukum, etika, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

ADVERTISEMENT

“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Namun dalam konteks penyiaran, kebebasan itu selalu beriringan dengan tanggung jawab. Ketika sebuah konten disebarluaskan kepada publik secara massif, maka negara wajib hadir untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyiaran berbasis internet saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik, perilaku sosial, hingga kondisi psikologis generasi muda. Oleh karena itu, negara—melalui mekanisme hukum yang sah—berkewajiban menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan berimbang.

“Pengawasan bukan berarti pelarangan total, apalagi penindasan. Yang kami dorong adalah tata kelola penyiaran yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Ini justru bagian dari upaya memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya,” tegas Reza.

KPI Aceh saat ini tengah menyusun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh, sebagai instrumen teknis pelaksanaan amanat UUPA dan Qanun Penyiaran. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya.

Reza berharap masyarakat dapat melihat isu ini secara utuh dan proporsional, serta tidak memaknainya sebagai bentuk pembatasan kebebasan, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga ruang publik digital tetap sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.[]

Tags: KPI AcehPemerintah AcehPenyiaran Aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

by Fazil
3 Februari 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo...

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

by Fazil
3 Februari 2026
0
1.4k

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi para Asisten dan...

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

by Rini
2 Februari 2026
0
1.4k

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh...

Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

by Fazil
2 Februari 2026
0
1.4k

Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In