acehvoice.net – Banda Aceh — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos, menegaskan bahwa wacana pengawasan penyiaran berbasis internet di Aceh bukanlah upaya untuk mengendalikan ekspresi masyarakat, melainkan pelaksanaan mandat hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat Aceh—terutama generasi muda—dari siaran dan informasi yang tidak layak untuk dikonsumsi publik.
Hal tersebut disampaikan Reza saat dihubungi oleh awak media, Selasa, 3 Februari 2025, menanggapi berbagai polemik dan pemberitaan yang menilai pengawasan media sosial di Aceh sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Menurut Reza, secara yuridis Aceh memiliki kewenangan khusus di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 153 UUPA, Aceh diberikan kewenangan untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran melalui koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, dengan memperhatikan kekhususan dan karakteristik daerah.
“Kewenangan ini bukan lahir tiba-tiba, dan bukan pula kehendak sepihak lembaga atau individu tertentu. Ini adalah mandat undang-undang yang kemudian diturunkan secara lebih teknis melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, Qanun tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup penyiaran, tidak hanya mencakup radio dan televisi konvensional, tetapi juga penyiaran berbasis internet, termasuk platform media sosial dan layanan digital lainnya yang memiliki karakteristik siaran kepada publik.
Reza menegaskan bahwa pengawasan penyiaran internet tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, membatasi aspirasi warga, ataupun mengendalikan ekspresi personal masyarakat Aceh. Pengawasan dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa konten yang disiarkan kepada publik tidak melanggar ketentuan hukum, etika, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Namun dalam konteks penyiaran, kebebasan itu selalu beriringan dengan tanggung jawab. Ketika sebuah konten disebarluaskan kepada publik secara massif, maka negara wajib hadir untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyiaran berbasis internet saat ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik, perilaku sosial, hingga kondisi psikologis generasi muda. Oleh karena itu, negara—melalui mekanisme hukum yang sah—berkewajiban menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan berimbang.
“Pengawasan bukan berarti pelarangan total, apalagi penindasan. Yang kami dorong adalah tata kelola penyiaran yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum. Ini justru bagian dari upaya memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya,” tegas Reza.
KPI Aceh saat ini tengah menyusun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh, sebagai instrumen teknis pelaksanaan amanat UUPA dan Qanun Penyiaran. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya.
Reza berharap masyarakat dapat melihat isu ini secara utuh dan proporsional, serta tidak memaknainya sebagai bentuk pembatasan kebebasan, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga ruang publik digital tetap sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.[]


























