acehvoice.net – Lhokseumawe — Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) membubarkan aksi sekelompok massa yang mengibarkan bendera Bintang Bulan di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025). Dalam insiden tersebut, satu orang diamankan.
Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, menyampaikan bahwa pria yang diamankan diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut. Sebelum ditangkap, pria itu disebut berupaya memicu tindakan anarkis dengan meneriakkan ajakan untuk melawan aparat.
“Yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri saat personel mendekat, namun berhasil dihentikan. Dari dalam tas yang dikalungkan di dada pelaku, petugas menemukan satu pucuk pistol dan senjata tajam berupa rencong,” ujar Ali Imran.
Setelah diamankan, pria beserta barang bukti senjata api dan senjata tajam langsung diserahkan kepada pihak kepolisian yang turut berada di lokasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ali Imran juga menegaskan bahwa pengibaran bendera Bintang Bulan—yang dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—merupakan tindakan terlarang dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
Aksi tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional Banda Aceh–Medan. Namun, sekitar satu jam setelah pembubaran, situasi kembali kondusif dan arus kendaraan berjalan normal.
“Masyarakat setempat menyampaikan bahwa kelompok tersebut bukan berasal dari daerah sekitar dan tidak dikenal oleh warga,” tambah Ali Imran.


























