Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu akan dilaksanakan dalam waktu dekat, diperkirakan pada pertengahan Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (6/10/2025).
Illiza menjelaskan, semula pelantikan PPPK direncanakan berlangsung pada Senin pagi (6 Oktober 2025). Namun, jadwal tersebut harus ditunda karena dirinya tengah berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan.
“Mungkin dalam beberapa waktu ke depan, kita akan lantik. Paling tidak sekitar tanggal 17 Oktober,” kata Illiza kepada wartawan.
Meski sempat tertunda, Illiza menegaskan pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Penundaan ini, kata dia, hanya bersifat teknis dan tidak memengaruhi proses administratif yang sudah berjalan.
Pelantikan PPPK Penuh Waktu ini akan diikuti oleh 1.150 orang pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap satu dan dua, sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Saat ini, seluruh peserta yang lolos telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses selanjutnya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, prosesnya masih berlanjut. Pemerintah Kota Banda Aceh menunggu penyelesaian beberapa tahap administrasi hingga penetapan NIP dapat dilakukan pada akhir September 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Illiza menegaskan, Pemko Banda Aceh berkomitmen melaksanakan pelantikan secara tertib dan transparan, agar seluruh pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat segera menjalankan tugas secara resmi.
“Kita ingin semua berjalan sesuai prosedur, agar mereka bisa segera bekerja melayani masyarakat,” pungkas Wali Kota Banda Aceh.


























