Acehvoice.net, BANDA ACEH – Selama tiga hari sebagian wilayah di Aceh mengalami pemadaman listrik dan menyebabkan berbagai kerugian besar bagi masyarakat.
Menurut penjelasan dari PLN Aceh, pemadaman ini terjadi akibat adanya penguatan sistem pada interkoneksi transmisi 150 kilovolt (kV) jalur Bireuen-Arun dan gangguan pada pembangkit listrik di Nagan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PW PII Aceh mendesak Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengevaluasi PLN Aceh dan mencopot GM PLN Aceh, Mundakhir.
“PLN Aceh wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat Aceh. Listrik merupakan komponen kebutuhan masyarakat, sehingga jika ada pemadaman seperti ini seluruh aktivitas masyarakat bisa terhambat,” ucap Rendi di Banda Aceh pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, jika PLN memonopoli pelayanan listrik, maka PLN juga harus berani menjamin layanan terbaik untuk masyarakat. Pemadaman listrik di Aceh merupakan salah satu bukti nyata ketidakbecusan PLN terutama PLN Aceh.
“Maka atas dasar itu, pucuk pimpinan PLN pusat harus mengevaluasi kinerja PLN Aceh dan mencopot GM PLN Aceh karena tidak becus menangani pelayanan listrik di Aceh. Pelayan masyarakat harus tahu malu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sangat banyak tenaga profesional di PLN Aceh yang mampu menangani permasalahan ini. Namun hari ini PLN hanya mampu klarifikasi dan omong kosong membuat harapan masyarakat pupus.
“PLN Aceh terutama pimpinan di gaji dengan gaji fantastis oleh negara. Masyarakat di denda jika telat bayar. Sumber daya manusia berlimpah di PLN Aceh. Sumber daya mesin modern semakin canggih. Kenapa permasalahan seperti ini PLN tidak mampu selesaikan? Lebih jauh kami curiga ada praktik KKN di tubuh PLN Aceh,” tambah Rendi.
Kecurigaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme ini akibat dari ketidakmampuan PLN Aceh menyelesaikan masalah teknis ini. Seharusnya dengan sumber daya manusia dan mesin yang begitu hebat, jika diberdayakan secara profesional dan berintegritas, pemadaman listrik ini dapat segera selesai.
Selain itu, Rendi juga mendesak PLN Aceh agar menyiapkan skema kompensasi kepada konsumen di Aceh yang telah diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025. Menurutnya, tidak perlu ada investigasi lagi, kasus ini murni ketidakbecusan PLN Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh.


























