• Latest
  • Trending
  • All
Pemkab Aceh Timur Batasi Bimtek Dana Desa Maksimal Sekali Setahun

Pemkab Aceh Timur Batasi Bimtek Dana Desa Maksimal Sekali Setahun

17 April 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Aceh Timur Batasi Bimtek Dana Desa Maksimal Sekali Setahun

Fazil by Fazil
17 April 2025
in Daerah
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang menggunakan dana desa, maksimal satu kali dalam setahun untuk setiap gampong. Langkah ini diambil demi memastikan anggaran desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa selama ini banyak gampong menggelar bimtek lebih dari sekali setiap tahun, baik di dalam maupun luar daerah. Kebijakan baru ini akan membatasi frekuensi bimtek agar penggunaan dana desa lebih optimal dan tidak habis untuk kegiatan seremonial.

BacaJuga

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

Selain pembatasan jumlah kegiatan, Pemkab Aceh Timur juga membatasi jumlah peserta bimtek yang dibiayai dana desa, maksimal dua orang per gampong. Topik bimtek wajib disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) peserta yang mengikuti pelatihan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Iskandar, pembatasan ini penting agar setiap rupiah dari dana desa dapat digunakan untuk program yang memberikan dampak langsung bagi warga. Ia menekankan bahwa dana desa seharusnya menjadi instrumen perubahan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di akar rumput.

Tidak hanya membatasi bimtek, Bupati Aceh Timur juga mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur pembiayaan program prioritas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Beberapa program wajib tersebut meliputi:

  • Santunan Rp1 juta untuk keluarga yang mengalami musibah kematian.
  • Beasiswa bulanan Rp500 ribu bagi dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu.
  • Honorarium ketua pemuda sebesar Rp500 ribu per bulan.
  • Bantuan pemasangan listrik baru untuk lima rumah keluarga miskin di setiap gampong.

Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga menekankan program ketahanan pangan desa. Pemerintah gampong diminta memanfaatkan pekarangan pangan lestari untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

Iskandar menegaskan, jika kebijakan ini tidak dijalankan, Pemkab Aceh Timur tidak akan mengalokasikan dana pada proses verifikasi rencana penarikan dana (RPD). Ia berharap kebijakan ini akan menjadikan dana desa sebagai pendorong perubahan nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Tags: Aceh TimurBimtekBupati Al-FarlakyDana Desa
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

by Fazil
4 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In