Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang menggunakan dana desa, maksimal satu kali dalam setahun untuk setiap gampong. Langkah ini diambil demi memastikan anggaran desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa selama ini banyak gampong menggelar bimtek lebih dari sekali setiap tahun, baik di dalam maupun luar daerah. Kebijakan baru ini akan membatasi frekuensi bimtek agar penggunaan dana desa lebih optimal dan tidak habis untuk kegiatan seremonial.
Selain pembatasan jumlah kegiatan, Pemkab Aceh Timur juga membatasi jumlah peserta bimtek yang dibiayai dana desa, maksimal dua orang per gampong. Topik bimtek wajib disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) peserta yang mengikuti pelatihan tersebut.
Menurut Iskandar, pembatasan ini penting agar setiap rupiah dari dana desa dapat digunakan untuk program yang memberikan dampak langsung bagi warga. Ia menekankan bahwa dana desa seharusnya menjadi instrumen perubahan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di akar rumput.
Tidak hanya membatasi bimtek, Bupati Aceh Timur juga mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur pembiayaan program prioritas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Beberapa program wajib tersebut meliputi:
- Santunan Rp1 juta untuk keluarga yang mengalami musibah kematian.
- Beasiswa bulanan Rp500 ribu bagi dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu.
- Honorarium ketua pemuda sebesar Rp500 ribu per bulan.
- Bantuan pemasangan listrik baru untuk lima rumah keluarga miskin di setiap gampong.
Selain itu, Pemkab Aceh Timur juga menekankan program ketahanan pangan desa. Pemerintah gampong diminta memanfaatkan pekarangan pangan lestari untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat desa.
Iskandar menegaskan, jika kebijakan ini tidak dijalankan, Pemkab Aceh Timur tidak akan mengalokasikan dana pada proses verifikasi rencana penarikan dana (RPD). Ia berharap kebijakan ini akan menjadikan dana desa sebagai pendorong perubahan nyata bagi kesejahteraan rakyat.


























