Acehvoice.net, BANDA ACEH – Habibi Inseun SE resmi dilantik sebagai Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Banda Aceh periode 2025–2028 pada Rabu (13/8/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di ruang guru madrasah tersebut dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Banda Aceh, H Salman SPd MAg.
Habibi terpilih melalui rapat pemilihan komite beberapa waktu lalu, menggantikan ketua sebelumnya, Drs Muhammad Yanto MH, yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Dengan pelantikan ini, Habibi mulai menjalankan tugasnya memimpin komite dalam mendukung pengembangan MIN 1 Banda Aceh.

Struktur Pengurus Komite MIN 1 Banda Aceh 2025–2028:
- Ketua: Habibi Inseun SE
- Wakil Ketua: Teuku Khamsyahfuddin SE
- Sekretaris: Zaned Zihan Sosa Elsera Lubis SH MKn
- Bendahara: Cut Aulia Sari SE
- Anggota: Ir Wihardi ST MT, Ridhwan SHI, Nurul Rizky Nanda AMd, Saidati Roqiqah MPs, Agita Charima Shandiatikta SE, Asnawi, Susi Sari Dewi SE, Azman SPdI
Kepala MIN 1 Banda Aceh, Usman SPdI, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini mengusung tema “Pemimpin Datang Bukan untuk Dipuja, tapi untuk Bekerja – Sebagai Komite Baru, Mewujudkan Kolaborasi yang Harmonis dalam Peningkatan Mutu Pendidikan”. Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus lama atas dedikasi dan pengabdiannya, sekaligus mengajak pengurus baru untuk bekerja sama demi kemajuan madrasah.
“Terima kasih kepada komite lama atas dedikasinya. Untuk komite baru, mari kita sama-sama bekerja dan saling mendukung demi kemajuan madrasah,” ujarnya.
Pengurus baru komite menyatakan komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, profesional, dan mengutamakan kepentingan siswa, baik dalam aspek akademik maupun pembinaan karakter.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kota Banda Aceh, H Salman, mengapresiasi semangat pengurus komite baru dan menekankan pentingnya sinergi dengan pihak madrasah. Ia menegaskan bahwa keberadaan komite sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Salman meminta komite menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. “Saya mendukung komite yang transparan dan berpihak kepada wali murid, tetapi saya tidak akan melindungi komite yang tidak transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan kepada guru dan siswa untuk kegiatan madrasah. “Jika memang tidak ada dananya, tidak apa-apa kegiatan tersebut tidak diikuti,” jelas Salman.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi harmonis antara komite dan madrasah, demi terciptanya pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik.


























