• Latest
  • Trending
  • All

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

31 Juli 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Tok! Gugatan Investor Dikabulkan, Kuala Seafood Dinyatakan Wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh

Fazil by Fazil
31 Juli 2025
in Hukum
0
645
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan perdata yang diajukan dua pemberi pinjaman modal terhadap pengelola usaha kuliner Kuala Seafood. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (30/7), majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan wajib mengembalikan dana pinjaman berikut kompensasi.

Putusan ini menandai berakhirnya rangkaian proses hukum yang berjalan sejak pertengahan Ramadan lalu. Selama persidangan, para penggugat terlihat selalu hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk mediasi. Sebaliknya, tergugat—yang merupakan pengelola Kuala Seafood dan bagian dari PT Berkah Madinah Mandiri—tidak pernah hadir, bahkan sejak awal perkara bergulir.

Kuasa hukum penggugat menyebut upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebelum gugatan diajukan. “Klien kami sudah dua kali menyampaikan somasi, dan juga mengundang untuk bertemu mencari solusi. Tapi tidak ada respons. Jalur hukum akhirnya menjadi pilihan terakhir,” ujar Ibnu Rahmat, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada media.

Dalam proses persidangan, tergugat mengakui adanya perjanjian pinjaman yang dibuat secara sah di hadapan notaris, namun tidak menunjukkan upaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Ironisnya, tergugat justru menuding para penggugat melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.

Selain menyatakan wanprestasi, Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh pokok pinjaman beserta fee yang dijanjikan oleh tergugat, serta membayar biaya perkara.

“Ini bukan investasi bagi hasil, ini pinjaman tetap. Fluktuasi omzet usaha tidak menghapus kewajiban hukum,” jelas Ibnu Rahmat, kuasa hukum penggugat.

Putusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam hubungan bisnis. Sebagaimana tercermin dalam amar putusan, pengadilan tidak memberi ruang bagi pihak yang mengabaikan kewajiban, meskipun dengan dalih situasi usaha yang sulit.

Kuala Seafood merupakan unit usaha kuliner yang dikenal di Banda Aceh dan berada di bawah PT Berkah Madinah Mandiri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

Tags: HukumHukum PerdataKuala SeafoodPengadilan Negeri Banda Aceh
SendShare258Tweet161Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

by Fazil
19 April 2026
0
1.5k

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

by Fazil
24 Februari 2026
0
1.6k

acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

Pengelola Kuala Seafood Kembali Digugat, Diduga Lakukan Wanprestasi Hingga Rugikan Investor Miliaran Rupiah

by Fazil
9 September 2025
0
1.9k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pengelola usaha kuliner Kuala Seafood kembali...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In