Acehvoice.net, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai kebijakan yang tertuang dalam regulasi terbaru Kementerian PAN-RB.
Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga memberi peluang tambahan kepada pelamar yang telah memenuhi kualifikasi namun belum berhasil dalam seleksi reguler.
Menurut informasi resmi, peserta gagal PPPK 2024 dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai pegawai paruh waktu jika memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki nilai ujian di atas ambang batas (passing grade) yang ditetapkan.
- Masih terdapat formasi kosong pada instansi tujuan.
- Bersedia bekerja dengan status kontrak waktu tertentu (paruh waktu).
- Mendapat rekomendasi dari instansi tempat mendaftar.
Program ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis sebagai bagian dari pembaruan sistem ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan tenaga kerja di daerah.
PPPK paruh waktu akan memiliki durasi kerja dan beban tugas lebih ringan dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap mendapatkan honor dan perlindungan kerja yang sesuai. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja potensial tanpa mengorbankan efisiensi anggaran.
Kementerian PAN-RB bersama BKN juga menyatakan bahwa pelamar yang tertarik dengan skema ini akan dihubungi langsung oleh instansi terkait dan akan menjalani tahapan administrasi tambahan sebelum resmi diangkat.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan memperluas kesempatan kerja, khususnya bagi pelamar yang telah menunjukkan kompetensi namun belum mendapatkan penempatan.


























