• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

6 Juli 2025
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

24 Agustus 2026
Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

24 Agustus 2026
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

23 Agustus 2026
Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

23 Agustus 2026
Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

23 Agustus 2026
Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

23 Agustus 2026
M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

23 Agustus 2026
Warning Keras Pemuda Aceh : Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Hak-hak Aceh Sebelum Terlambat!‎

Warning Keras Pemuda Aceh : Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Hak-hak Aceh Sebelum Terlambat!‎

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

Fazil by Fazil
6 Juli 2025
in Daerah, Hukum
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat, pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama empat bulan. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

BacaJuga

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

Bupati Al-Farlaky Batalkan Pembelian Mobil Dinas Demi Bangun Jembatan Untuk Rakyat

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

Menurut Bima, kegiatan studi banding tersebut diikuti oleh Tuha Peut dari 147 desa di Abdya, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 juta per desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara. Dua alat bukti telah ditemukan, dan pihak kejaksaan hanya menunggu hasil audit resmi untuk menetapkan tersangka.

“Penggunaan dana desa ini tidak sesuai prinsip manfaat dan efisiensi. Terindikasi ada pemborosan anggaran serta gratifikasi terselubung dari pihak ketiga yang sudah berulang kali terlibat,” tegas Bima.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada pihak yang telah mengembalikan dana tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bima mengingatkan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan studi banding atau bimbingan teknis ke luar daerah. Kegiatan semacam itu, apalagi melibatkan pihak ketiga, dinilai melanggar aturan dan tidak sah secara hukum.

Bima juga menekankan pentingnya mengikuti Permendes Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, di mana dana desa diprioritaskan untuk pembangunan masyarakat, ketahanan pangan, penurunan stunting, dan pengembangan potensi desa secara swakelola.

Ia memastikan bahwa mulai tahun 2025, tidak ada lagi kegiatan studi banding aparatur desa ke luar daerah menggunakan dana desa. “Dana desa adalah amanah. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkasnya.

Tags: Aceh Barat DayaBerita Acehdana desa 2024dugaan korupsi dana desakejari abdyapadangpenyalahgunaan dana desastudi banding tuha peut
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

by Fazil
23 Agustus 2026
0
1.4k

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda...

Bupati Al-Farlaky Batalkan Pembelian Mobil Dinas Demi Bangun Jembatan Untuk Rakyat

by Fazil
9 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH TIMUR - Di tengah maraknya pengadaan mobil dinas,...

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

by Fazil
1 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah...

DPRA Lantik Tiga Anggota Baru dan Bahas Perubahan UUPA Hari Ini

DPRA Lantik Tiga Anggota Baru dan Bahas Perubahan UUPA Hari Ini

by Fazil
20 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan menggelar dua...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

24 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In