Acehvoice.net – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat, pada tahun 2024.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama empat bulan. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Menurut Bima, kegiatan studi banding tersebut diikuti oleh Tuha Peut dari 147 desa di Abdya, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 juta per desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara. Dua alat bukti telah ditemukan, dan pihak kejaksaan hanya menunggu hasil audit resmi untuk menetapkan tersangka.
“Penggunaan dana desa ini tidak sesuai prinsip manfaat dan efisiensi. Terindikasi ada pemborosan anggaran serta gratifikasi terselubung dari pihak ketiga yang sudah berulang kali terlibat,” tegas Bima.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada pihak yang telah mengembalikan dana tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut, Bima mengingatkan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan studi banding atau bimbingan teknis ke luar daerah. Kegiatan semacam itu, apalagi melibatkan pihak ketiga, dinilai melanggar aturan dan tidak sah secara hukum.
Bima juga menekankan pentingnya mengikuti Permendes Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, di mana dana desa diprioritaskan untuk pembangunan masyarakat, ketahanan pangan, penurunan stunting, dan pengembangan potensi desa secara swakelola.
Ia memastikan bahwa mulai tahun 2025, tidak ada lagi kegiatan studi banding aparatur desa ke luar daerah menggunakan dana desa. “Dana desa adalah amanah. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkasnya.


























