Acehvoice.net, BANDA ACEH – Forum Ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan qanun khusus yang mengatur dan memperkuat eksistensi koperasi desa.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 5 Juli 2025, Koordinator Forum, Zulkarnain, menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak terhadap koperasi gampong sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.
Zulkarnain menyampaikan bahwa qanun tersebut harus mewajibkan setiap gampong mengalokasikan anggaran sebagai modal awal koperasi desa, sehingga ketergantungan terhadap pinjaman dapat ditekan.
“Kemandirian ekonomi masyarakat hanya bisa dicapai jika koperasi desa memiliki modal awal yang cukup dari dana desa,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan skema pembiayaan berbunga rendah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni sebesar 6 persen, sebagai bentuk dukungan tahap awal bagi operasional koperasi. Menurutnya, salah satu tantangan utama koperasi di Aceh adalah rendahnya kapasitas pengurus dalam menentukan jenis usaha yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Oleh karena itu, forum mendorong adanya pendampingan jangka panjang, bukan sekadar pelatihan singkat. Lembaga pendidikan seperti Universitas Serambi Mekkah disebut sebagai mitra potensial dalam membangun sistem inkubasi bisnis koperasi desa agar dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengusulkan pembentukan platform virtual koperasi sebagai kantor digital sekaligus marketplace bersama. Platform ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi antar koperasi dan menjadi pusat pemasaran produk secara digital, seiring perkembangan teknologi.
Ia berharap seluruh aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Aceh, khususnya Wakil Gubernur dan instansi terkait.
“Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan pendampingan yang konsisten, koperasi desa bisa menjadi pilar utama pembangunan ekonomi masyarakat Aceh yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya.


























