Acehvoice.net – Banda Aceh – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memanas setelah keputusan Mendagri menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut.
Keputusan ini menuai kritik keras dari Hj. Salmawati, S.E., M.M., anggota Komisi III DPR Aceh dari Partai Aceh yang juga istri dari Gubernur Aceh, Mualem.
Bunda Salma menyebut keputusan administratif tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap spirit rekonsiliasi yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Ini bukan semata urusan administratif. Ini menyangkut martabat Aceh sebagai pihak dalam kesepakatan damai. Pemerintah pusat tidak bisa seenaknya menyeret wilayah Aceh tanpa dialog,” tegasnya, Sabtu (14/6/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, yang meminta semua pihak tunduk pada keputusan Mendagri. Menurutnya, sikap tersebut arogan dan mencerminkan cara pandang hegemonik antar daerah.
“Jangan bersikap seperti penjajah yang sembunyi di balik keputusan pusat. Negara ini dibangun atas dasar kesepakatan, bukan pemaksaan,” kritiknya.
Bunda Salma juga menolak tawaran skema “pengelolaan bersama” dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Ia menyebut usulan tersebut sebagai bentuk kompromi atas pelanggaran.
“Itu seperti mencuri sawah orang lalu mengajak bertani bersama. Bukan kompromi, itu pelecehan terhadap keadilan,” katanya.
Meski mendukung jalur hukum seperti PTUN, ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak cukup diselesaikan di meja pengadilan. Ia mendesak pemerintah pusat membuka kajian ilmiah secara publik dan melibatkan pakar independen.
“Aceh bukan provinsi manja, tapi juga bukan provinsi yang bisa digeser seenaknya. Kalau pusat ingin damai langgeng, perlakukan Aceh sebagai partner, bukan objek kebijakan sepihak,” ujar Bunda Salma.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa konflik Aceh lahir dari ketidakadilan. Jika kesalahan itu diulang melalui keputusan birokratis yang tertutup, maka konsekuensinya akan berdampak luas secara sosial dan politik.


























