Acehvoice.net – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengenai penetapan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Surat bernomor 100.2.2.3/2440/OTDA yang bersifat sangat segera ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-223 Tahun 2025 yang menetapkan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Aceh.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Sehubungan dengan itu, DPRK Langsa diminta untuk memfasilitasi prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jeffry Sentana S. Putra, S.E sebagai Wali Kota dan M. Hikal Alfisiyah, S.T sebagai Wakil Wali Kota Langsa terpilih. Keduanya merupakan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang telah sah dan siap menjabat untuk periode 2025 hingga 2030.
Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh. Langkah ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kota Langsa dan diharapkan mampu membawa perubahan positif serta pelayanan publik yang lebih baik ke depan.
Dengan ditetapkannya pelantikan ini, masyarakat Kota Langsa diharapkan turut mengawal proses transisi kepemimpinan ini secara damai dan demokratis, sekaligus memberikan dukungan terhadap program kerja pemerintahan yang baru.


























