Acehvoice.net – Aceh Utara, Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah pada Senin, 2 September 2024. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRK di Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin. Dalam prosesi yang penuh khidmat ini, 45 anggota DPRK yang terpilih dilantik dengan 29 di antaranya merupakan wajah baru. Ini menandakan adanya regenerasi yang signifikan di tubuh DPRK Aceh Utara untuk periode mendatang.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan peusijuek atau tepung tawar, yang dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, Usman. Peusijuek adalah tradisi Aceh yang bertujuan untuk memberikan doa dan berkah kepada para pejabat yang baru dilantik, serta berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan penjabat Sekda Dayan Albar. Selain itu, turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Utara serta tamu undangan lainnya yang menyaksikan prosesi tersebut dari tenda yang disediakan di halaman kantor DPRK Aceh Utara.
Dengan pelantikan ini, DPRK Aceh Utara diharapkan dapat melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan komitmen yang tinggi dan dedikasi untuk kemajuan Kabupaten Aceh Utara. Para anggota DPRK yang baru dilantik diharapkan dapat membawa perubahan positif dan melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pelantikan ini juga merupakan momen penting untuk memperkuat peran DPRK dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan di tingkat kabupaten. Dengan adanya anggota baru yang terpilih, diharapkan akan ada perspektif dan ide-ide segar yang dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan di Aceh Utara.
Acara pelantikan DPRK Aceh Utara ini menandai awal dari periode baru dalam pemerintahan daerah, di mana para anggota dewan diharapkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Proses ini juga mencerminkan komitmen terhadap demokrasi dan partisipasi publik dalam sistem pemerintahan lokal.
Dengan adanya regenerasi di DPRK Aceh Utara, masyarakat dapat berharap adanya inovasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, para anggota DPRK diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan Kabupaten Aceh Utara


























