Acehvoice.net, Jakarta – Polemik kepemilikan empat pulau Aceh—Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang—kembali mencuat setelah Mendagri mengeluarkan kode administratif yang menetapkan pulau-pulau tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi polemik ini, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa proses pengkajian belum final. Ia menegaskan, keputusan administratif tersebut belum menetapkan batas wilayah secara definitif.
“Keputusan Mendagri hanya pengkodean, bukan penentuan batas. Jadi perlu kesabaran karena belum final”.
Yusril juga mengakui bahwa secara geografis keempat pulau ini memang lebih dekat ke wilayah Sumut (Tapanuli Tengah) dibanding ke Aceh (Kabupaten Singkil). Namun, ia menegaskan bahwa kajian final harus memasukkan faktor non-geografis, yakni aspek sejarah, budaya, hingga penempatan suku lokal di pulau-pulau tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah kasus internasional dengan dinamika serupa. Pulau Natuna secara geografis lebih dekat ke Sarawak, Malaysia, namun historisnya masuk wilayah Kesultanan Melayu dan Hindia-Belanda. Contoh lain adalah Pulau Miangas yang dekat dengan Filipina, namun tetap menjadi bagian Indonesia sejak merdeka. Demikian juga Pulau Pasir, yang secara geografis dekat ke Kupang, tetapi historisnya dimiliki Australia.
Pada konteks empat pulau di Aceh, Yusril menggarisbawahi pentingnya melihat konteks sejarah dan budaya. Pulau-pulau itu sejak lama digunakan nelayan Aceh dan Tapanuli sebagai tempat persinggahan, dengan peninggalan seperti makam dan musalla. Ada pula bukti penandaan oleh pemerintah Aceh sebelum masa database Kemendagri saat ini.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa Kemendagri dan pihak terkait—Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta tokoh masyarakat—sudah mulai berdialog untuk mencari titik temu. Presiden Prabowo Subianto pun disebut akan mengambil keputusan akhir atas sengketa ini dalam minggu-minggu mendatang.
Sementara itu, Aceh juga memiliki sejumlah dokumen historis yang menguatkan klaimnya, termasuk peta topografi Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, SK Inspeksi Agraria Aceh (1965), serta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, kasus ini menyentuh harga diri, identitas, dan hak istimewa Aceh pasca-MoU Helsinki. Sejumlah tokoh Aceh bahkan sudah meminta pemerintah pusat untuk menghormati konstitusi dan prinsip perdamaian yang membentuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) .
Yusril pun menekankan, langkah selanjutnya harus transparan dan berbasis data kuat. Kajian ilmiah perlu dipublikasikan dan dilaksanakan dengan melibatkan tim penasihat independen serta dialog terbuka antara Aceh dan Sumut.
“Pertimbangan bukan hanya geografis. Keputusan harus adil, melibatkan aspek budaya, sejarah, dan kepentingan lokal,” tegasnya .
Dengan berpegang pada pendekatan komprehensif, Yusril berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai, tanpa merugikan pihak mana pun.


























