• Latest
  • Trending
  • All
Yusril: Pulau Sengketa Aceh–Sumut, Dekat Geografis Bukan Berarti Hak Milik

Yusril: Pulau Sengketa Aceh–Sumut, Dekat Geografis Bukan Berarti Hak Milik

15 Juni 2025

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Yusril: Pulau Sengketa Aceh–Sumut, Dekat Geografis Bukan Berarti Hak Milik

Fazil by Fazil
15 Juni 2025
in Hukum, Nasional
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Jakarta – Polemik kepemilikan empat pulau Aceh—Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang—kembali mencuat setelah Mendagri mengeluarkan kode administratif yang menetapkan pulau-pulau tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik ini, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa proses pengkajian belum final. Ia menegaskan, keputusan administratif tersebut belum menetapkan batas wilayah secara definitif.

BacaJuga

Kemendagri: Hari Ibu Momentum Perjuangan dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Ancaman bagi Warisan Perdamaian Aceh: Muntasir Age Kecam Benny K. Harman

Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh

“Keputusan Mendagri hanya pengkodean, bukan penentuan batas. Jadi perlu kesabaran karena belum final”.

Yusril juga mengakui bahwa secara geografis keempat pulau ini memang lebih dekat ke wilayah Sumut (Tapanuli Tengah) dibanding ke Aceh (Kabupaten Singkil). Namun, ia menegaskan bahwa kajian final harus memasukkan faktor non-geografis, yakni aspek sejarah, budaya, hingga penempatan suku lokal di pulau-pulau tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan sejumlah kasus internasional dengan dinamika serupa. Pulau Natuna secara geografis lebih dekat ke Sarawak, Malaysia, namun historisnya masuk wilayah Kesultanan Melayu dan Hindia-Belanda. Contoh lain adalah Pulau Miangas yang dekat dengan Filipina, namun tetap menjadi bagian Indonesia sejak merdeka. Demikian juga Pulau Pasir, yang secara geografis dekat ke Kupang, tetapi historisnya dimiliki Australia.

Pada konteks empat pulau di Aceh, Yusril menggarisbawahi pentingnya melihat konteks sejarah dan budaya. Pulau-pulau itu sejak lama digunakan nelayan Aceh dan Tapanuli sebagai tempat persinggahan, dengan peninggalan seperti makam dan musalla. Ada pula bukti penandaan oleh pemerintah Aceh sebelum masa database Kemendagri saat ini.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa Kemendagri dan pihak terkait—Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta tokoh masyarakat—sudah mulai berdialog untuk mencari titik temu. Presiden Prabowo Subianto pun disebut akan mengambil keputusan akhir atas sengketa ini dalam minggu-minggu mendatang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Aceh juga memiliki sejumlah dokumen historis yang menguatkan klaimnya, termasuk peta topografi Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, SK Inspeksi Agraria Aceh (1965), serta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut.

Lebih dari sekadar persoalan administratif, kasus ini menyentuh harga diri, identitas, dan hak istimewa Aceh pasca-MoU Helsinki. Sejumlah tokoh Aceh bahkan sudah meminta pemerintah pusat untuk menghormati konstitusi dan prinsip perdamaian yang membentuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) .

Yusril pun menekankan, langkah selanjutnya harus transparan dan berbasis data kuat. Kajian ilmiah perlu dipublikasikan dan dilaksanakan dengan melibatkan tim penasihat independen serta dialog terbuka antara Aceh dan Sumut.

“Pertimbangan bukan hanya geografis. Keputusan harus adil, melibatkan aspek budaya, sejarah, dan kepentingan lokal,” tegasnya .

Dengan berpegang pada pendekatan komprehensif, Yusril berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai, tanpa merugikan pihak mana pun.

Tags: 4 pulau Acehfaktor sejarah budayaKemendagriMoU HelsinkiPulau LipanPulau Mangkirsengketa Aceh SumutSenin 15 Juni 2025Yusril Ihza Mahendra
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kemendagri: Hari Ibu Momentum Perjuangan dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Kemendagri: Hari Ibu Momentum Perjuangan dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia

by Fazil
22 Desember 2025
0
1.4k

Kemendagri: Hari Ibu Momentum Perjuangan dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Ancaman bagi Warisan Perdamaian Aceh: Muntasir Age Kecam Benny K. Harman

by Fazil
16 November 2025
0
1.4k

“Kami orang Aceh siap apa pun yang diminta dari Jakarta,...

Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh

by Muhammad
15 Agustus 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - BANDA ACEH – Peringatan dua dekade perdamaian Aceh...

DPR Aceh Dukung Penuh Mualem: Empat Pulau Harus Kembali ke Aceh Tanpa Syarat

DPR Aceh Dukung Penuh Mualem: Empat Pulau Harus Kembali ke Aceh Tanpa Syarat

by Fazil
15 Juni 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In