Acehvoice.net – Penerapan sistem parkir elektronik di kawasan pertokoan di Banda Aceh kini menuai banyak keluhan dari para pelaku usaha dan pemilik kendaraan. Sejak diterapkannya sistem parkir elektronik ini, banyak pemilik kendaraan dan pengusaha lokal yang merasa kesulitan.
Mereka mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya membuat mereka kesulitan secara psikologis, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan pendapatan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Para pelaku usaha yang ada di sekitar kawasan pertokoan mengaku bahwa sistem parkir elektronik yang diterapkan di beberapa jalan utama telah membuat pelanggan enggan datang, karena tarif parkir yang dinilai cukup mahal dan lokasi parkir yang terbatas. Beberapa toko bahkan terpaksa menutup usahanya akibat berkurangnya pelanggan, yang sebelumnya datang dengan kendaraan pribadi mereka.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Banda Aceh, Dr. Nasrul Zaman, mengungkapkan bahwa kebijakan parkir elektronik di pertokoan bukanlah solusi yang tepat. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat tidak praktis dan memberatkan bagi pengusaha dan masyarakat yang hanya ingin melakukan aktivitas belanja sehari-hari. Selain itu, tarif parkir yang dikenakan juga dianggap terlalu tinggi, sehingga memberi dampak negatif pada pengunjung yang akan berbelanja.
“Masyarakat yang datang ke pertokoan merasa tertekan secara psikologis dengan adanya tarif parkir yang tinggi, dan ini berakibat pada menurunnya jumlah pelanggan yang datang ke toko,” ujar Dr. Nasrul Zaman pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa banyak usaha kecil, terutama UMKM, yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.
Kendati demikian, banyak pihak berharap agar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, sebagai pemimpin baru, dapat segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan parkir elektronik di pertokoan tersebut.
Dr. Nasrul Zaman berharap bahwa Illiza akan menunjukkan keberpihakannya kepada UMKM dengan mengutamakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, alih-alih membebani pengusaha dengan biaya parkir yang tinggi.
Keberadaan parkir elektronik ini seharusnya hanya diberlakukan di kawasan yang memang membutuhkan, seperti pusat perbelanjaan atau plaza, bukan di area pertokoan yang lebih kecil. Masyarakat berharap agar kebijakan yang ada bisa dipertimbangkan kembali dengan lebih bijak.
Banyak pengusaha juga mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap keputusan ini, yang tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengunjung, tetapi juga memperburuk kondisi usaha mereka. Mereka berharap agar Wali Kota Banda Aceh bisa segera mendengarkan keluhan mereka dan menghapus kebijakan parkir elektronik yang dirasa tidak efektif ini.


























