acehvoice.net – Bireuen – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan masif, hanya berjarak sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin atau yang akrab disapa Om Sol, menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena dilakukan saat kondisi ekosistem sungai belum pulih pascabencana. Alih-alih dilakukan pemulihan lingkungan, sungai justru kembali dieksploitasi, sehingga meningkatkan risiko kerusakan ekologis dan mengancam keselamatan warga serta infrastruktur publik.
“Banjir bandang baru saja terjadi dan korban belum sepenuhnya pulih, namun sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Om Sol di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, pengerukan pasir di sempadan sungai dan di sekitar struktur jembatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa sungai dan sempadannya merupakan kawasan lindung yang harus dijaga guna mempertahankan fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan.
Selain itu, Pasal 68 UU tersebut melarang segala aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai dan prasarana sumber daya air. Pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Om Sol, undang-undang tersebut mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Pasal 69 secara tegas melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, termasuk kerusakan ekosistem sungai.
“Jika dibiarkan, kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, hingga potensi runtuhnya fondasi jembatan hanya tinggal menunggu waktu. Ini bukan lagi bencana alam, melainkan bencana akibat pembiaran,” tegasnya.
WALHI juga mencatat aktivitas pengerukan pasir tersebut berlangsung secara terang-terangan, dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir di sekitar lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang berwenang menjaga kawasan sungai dan keselamatan infrastruktur publik.
Atas situasi tersebut, WALHI Aceh mendesak penghentian segera seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane. Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah jangan bersikap permisif dengan dalih kebutuhan material pembangunan, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan,” ujar Om Sol.
Ia mengingatkan bahwa sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan hari ini, menurutnya, berpotensi memicu bencana yang lebih besar di masa depan jika negara terus absen melindungi ruang hidup masyarakat.


























