Acehvoice.net — Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh terkait penyediaan penyediaan perumahan tetap (huntap), dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).
Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan perumahan sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan data pembangunan untuk masyarakat yang terkena dampak bencana. Mulai dari penerima, lokasi, hingga verifikasi.
“Di samping menyelesaikan beberapa titik Huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan Huntap,” ujar Fadhlullah.
Wagub menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pembangunan Huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.
Kedua, pembangunan di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.
Ketiga, memberikan bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.
Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi perburuan, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.
Ia juga pembentukan dan permulaan tim verifikasi perburuan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas penerima data berbasis by name by address (BNBA).
“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada penundaan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Arahan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan perumahan yang layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.


























