acehvoice.net – Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, pada Minggu (16/8/2026). Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” ujar Kompol Dizha, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, korban mengalami luka di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.
Berawal dari Senggolan Kendaraan
Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Pada saat bersamaan, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Insiden tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Untuk menyelesaikan persoalan dan tidak mengganggu arus kendaraan, korban mengajak pengendara tersebut menepi ke pinggir jalan.
Namun, setibanya di tepi jalan, pengendara tersebut diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” jelas Kompol Dizha.
Pelaku Diamankan Bersama Badik
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar oleh keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Setibanya di Mapolresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, NPA disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan tujuh luka tusuk.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


























