• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

31 Oktober 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Daerah, Hukum
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Dua terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa, Deddy Armansyah dan Sofian Hadi, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Menurut Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

BacaJuga

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

“Dihukum satu tahun enam bulan penjara untuk keduanya, serta denda Rp 100 juta,” ungkap Humas PN Banda Aceh saat dikonfirmasi oleh media.

ADVERTISEMENT

Jamaluddin menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu keputusan dari kedua terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang terindikasi korupsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna, telah menuntut Deddy Armansyah dan Sofian Hadi masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara, yang lebih berat daripada putusan majelis hakim.

Dalam sidang, JPU menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir tersebut. Namun, dalam prosesnya, ditemukan beberapa titik di lahan yang tidak memiliki pemilik jelas. Terdakwa Deddy, yang menjabat sebagai keuchik, diduga membuat surat penguasaan lahan atas nama Sofian Hadi.

ADVERTISEMENT

Putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di daerah tersebut. Korupsi dalam pengadaan lahan publik merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan dijatuhkannya hukuman ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Aceh. Publik menanti langkah selanjutnya dari kedua terdakwa, termasuk kemungkinan banding terhadap putusan ini.

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan lahan oleh pemerintah daerah, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: Banda AcehDeddy ArmansyahkorupsiLahan ZikirPengadilan TipikorSofian Hadi
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

by Fazil
22 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net —Banda Aceh — 21 Mei 2026, DEMA Fakultas Psikologi...

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Inspektorat Aceh memperkuat komitmen pencegahan...

Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Pencegahan Korupsi

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Fadhlullah menegaskan bahwa pencegahan korupsi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In