acehvoice.net — Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali mengangkat T. Aznal Zahri sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Keputusan itu ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan diserahkan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, Taufik.
Penyerahan surat keputusan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murtala, serta Kepala Biro Umum Setda Aceh Gamal Abdul Nasir.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kembali T. Aznal Zahri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta pertimbangan terhadap kebutuhan organisasi Pemerintah Aceh.
Pada diktum KESATU, Gubernur Aceh menetapkan mengangkat kembali T. Aznal Zahri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Selain pengangkatan kembali, keputusan tersebut juga menetapkan pemberian tunjangan jabatan struktural eselon II.a kepada T. Aznal Zahri.
“Memberikan tunjangan jabatan struktural eselon II.a,” demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana dikutip Acehvoice.net, Senin, 5 Oktober 2026.
Keputusan pengangkatan kembali itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pengangkatan kembali T. Aznal Zahri juga telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Kepala BKN Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang Persetujuan Pengangkatan Kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama T. Aznal Zahri di lingkungan Pemerintah Aceh.
Keputusan Gubernur Aceh tersebut selanjutnya ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Kepala BKN, Sekretaris Daerah Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Inspektur Aceh, Kepala BKA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.


























