• Latest
  • Trending
  • All
Sengketa Perdata Kuala Seafood Memasuki Babak Baru, Potensi Berlanjut ke Jalur Pidana

Sengketa Perdata Kuala Seafood Memasuki Babak Baru, Potensi Berlanjut ke Jalur Pidana

22 April 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Perdata Kuala Seafood Memasuki Babak Baru, Potensi Berlanjut ke Jalur Pidana

Fazil by Fazil
22 April 2025
in Hukum
0
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Persidangan sengketa perdata yang melibatkan usaha kuliner ternama, Kuala Seafood, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang kali ini menandai babak baru setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator sebelumnya mengalami kebuntuan.

ADVERTISEMENT

Meskipun para penggugat telah memberikan kelonggaran untuk penyelesaian kewajiban pembayaran utang oleh pihak Kuala Seafood, hingga kini itikad baik dari pihak tergugat belum terlihat. Dalam sidang yang digelar hari ini, para penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara tergugat, seperti pada persidangan sebelumnya, kembali absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

BacaJuga

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hanya dialami oleh kliennya. “Selain dua penggugat yang telah mengajukan gugatan, sudah ada beberapa pemberi pinjaman lain yang melaporkan hal serupa kepada kami. Nilai kerugian masing-masing bahkan diperkirakan mendekati satu miliar rupiah,” ungkap Iqbal.

ADVERTISEMENT

Namun, Iqbal juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka belum berani ‘speak up’ secara terbuka. “Banyak yang merasa khawatir untuk menempuh jalur hukum karena diduga telah mendapatkan intimidasi secara halus. Mereka diancam tidak akan mendapatkan kembali uang mereka jika membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambahnya.

Iqbal juga menyoroti isi perjanjian yang dianggap tidak wajar, di mana pihak Kuala Seafood menjanjikan pembagian hasil sebesar lima persen dari pokok pinjaman setiap bulan. “Tidak ada jaminan rasional untuk pembagian hasil sebesar itu secara rutin, tapi Kuala Seafood sangat berani menjanjikannya,” tambahnya.

Iqbal juga menyoroti isi perjanjian yang dinilai janggal. Dalam perjanjian, Kuala Seafood menjanjikan pembagian hasil tetap sebesar lima persen dari pokok pinjaman setiap bulan. “Kami menduga terdapat unsur tipu muslihat dan bujuk rayu yang sengaja digunakan untuk menarik para pemberi pinjaman. Janji keuntungan tetap yang tinggi tanpa risiko itu sangat tidak masuk akal,” jelasnya

ADVERTISEMENT

Iqbal menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah pidana. Sebab menurutnya, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian materil secara sistematis bagi para pemberi pinjaman.

Sementara itu, harapan besar disematkan kepada pihak pengelola Kuala Seafood untuk segera memenuhi hak-hak para pemberi modal. Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi reputasi Kuala Seafood di mata publik. Hingga berita ini dirilis, pihak Kuala Seafood belum memberikan keterangan resmi atas perkara yang tengah bergulir ini.

SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

by Fazil
18 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lhokseumawe...

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In