• Latest
  • Trending
  • All
Sebanyak 10 Pejabat Eselon 2 Pemkab Aceh Besar Diduga Lakukan Studi Tiru Ke Lombok hanya Kamuflase Untuk Memenuhi Hajatan Kawinan Anak Pejabat

Sebanyak 10 Pejabat Eselon 2 Pemkab Aceh Besar Diduga Lakukan Studi Tiru Ke Lombok hanya Kamuflase Untuk Memenuhi Hajatan Kawinan Anak Pejabat

25 Januari 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebanyak 10 Pejabat Eselon 2 Pemkab Aceh Besar Diduga Lakukan Studi Tiru Ke Lombok hanya Kamuflase Untuk Memenuhi Hajatan Kawinan Anak Pejabat

Fazil by Fazil
25 Januari 2025
in Daerah
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Aceh Besar – Sebanyak 10 pejabat di pemerintahan kabupaten Aceh Besar melakukan studi tiru ke lombok diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), 25 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Adapun surat tugas yang dikeluarkan oleh M. Iswanto dengan nomor : 094/ 05/2025, tertulis dalam surat tersebut sepuluh pejabat yang pergi ke lombok dalam konteks studi tiru Desa Tetebatu di tempat wisata kabupaten lombok timur dan kejasama antar daerah bidang kepariwisataan dengan pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 22 s/d 25 Januari 2025.

BacaJuga

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

Wakili Gubernur, Plt Sekda Sambut Kedatangan Dubes UEA dan Direktur Mubadala Energy di Aceh

Selama Ramadhan DLH Aceh Besar Siapkan 57 Armada Angkut Sampah

Surat tugas yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Iswanto, pada tanggal 16 Januari 2025, di Kota Jantho, dituliskan dalam surat tugas tersebut berdasarkan paraturan Bupati Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 tahun 2024, tentang perjalan dinas dalam negeri lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

Informasi yang didapatkan oleh awak media dari salah seorang sumber sangat terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan keberangkatan kesepuluh pejabat Aceh Besar yang dikomandoi Iswanto ini diduga tidak ada dasar hukumnya alias tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Saya menduga studi banding ini tidak ada sama sekali dasar hukumnya,” ujar sumber tersebut.

Kemudian kata sumber tersbut, studi banding ini hanya kamuflase karena tujuan utamanya ke Lombok untuk menghadiri hajatan kawinan anak salah satu pejabat Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

“Mereka bersenang-senang dengan uang daerah tanpa dasar hukum DPA dan RKA,” kata sumber tersebut atas keprihatinan.

Sementara itu, kata sumber, Sekda diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No 887 tanggal 20 Desember 2024 tentang pengangkatan staf ahli PHP ( Pemeritahan hukum dan Politik ) dan dilantik sebagai staf ahli pada 17 Januari 2025.

“Lalu siapa yang menandatangani DPA? Karena surat tugas studi banding itu bertanggal 16 Januari 2025,” tutup narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan.

Saat dikonfirmasi oleh media kepada Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan pihaknya bekum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

Tags: Acehvoice.netEselon 2Pemkab Aceh BesarPenjabatStudi Tiru
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

by Fazil
13 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan dalam upaya...

Wakili Gubernur, Plt Sekda Sambut Kedatangan Dubes UEA dan Direktur Mubadala Energy di Aceh

Wakili Gubernur, Plt Sekda Sambut Kedatangan Dubes UEA dan Direktur Mubadala Energy di Aceh

by Fazil
9 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri, mewakili...

Selama Ramadhan DLH Aceh Besar Siapkan 57 Armada Angkut Sampah

Selama Ramadhan DLH Aceh Besar Siapkan 57 Armada Angkut Sampah

by Fazil
4 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Kota Jantho - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh...

Inspektur II Kemendagri turun ke Aceh Besar, ada apa ?

Inspektur II Kemendagri turun ke Aceh Besar, ada apa ?

by Fazil
3 Februari 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Aceh Besar – Inspektur II Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In