• Latest
  • Trending
  • All
Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

16 Agustus 2023
Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

8 Agustus 2026
Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

8 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

8 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Aceh Barat Ditargetkan Mulai Dibangun Oktober 2026

Sekolah Rakyat Aceh Barat Ditargetkan Mulai Dibangun Oktober 2026

8 Agustus 2026
Aceh Barat Targetkan Rekonstruksi Pascabencana Selesai Sebelum Musim Hujan

Aceh Barat Targetkan Rekonstruksi Pascabencana Selesai Sebelum Musim Hujan

8 Agustus 2026
Bupati Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Drien Rampak

Bupati Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Drien Rampak

8 Agustus 2026
KUA Indra Makmu Bangun Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Baru

KUA Indra Makmu Bangun Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Baru

7 Agustus 2026
DPRK Aceh Barat Bahas KUA-PPAS APBK 2027

DPRK Aceh Barat Bahas KUA-PPAS APBK 2027

7 Agustus 2026
Kapolda Aceh Tunjuk Plt Kapolresta Banda Aceh

Kapolda Aceh Tunjuk Plt Kapolresta Banda Aceh

7 Agustus 2026
Bupati Aceh Jaya Lantik 125 ASN, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Aceh Jaya Lantik 125 ASN, Tekankan Integritas dan Kinerja

7 Agustus 2026
HUT ke-53 Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Ekonomi Syariah

HUT ke-53 Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Ekonomi Syariah

7 Agustus 2026
Bupati Aceh Timur Bahas Percepatan Bantuan Pascabanjir dengan Mendagri

Bupati Aceh Timur Bahas Percepatan Bantuan Pascabanjir dengan Mendagri

7 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

Redaksi by Redaksi
16 Agustus 2023
in Hukum
0
Ist

Ist

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari. Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).

BacaJuga

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh, tambahnya.

Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp.2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.

ADVERTISEMENT

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita, kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta, sambung Fadillah.

Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan, pungkas Fadillah.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

by Fazil
8 Agustus 2026
0
1.4k

Pembangunan bronjong dan normalisasi sungai di Pante Ceureumen, Aceh Barat,...

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

by Fazil
8 Agustus 2026
0
1.4k

Donald Trump kembali mempertimbangkan pemecatan Gubernur The Fed Lisa Cook...

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

by Fazil
8 Agustus 2026
0
1.4k

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil memediasi konflik agraria antara...

Sekolah Rakyat Aceh Barat Ditargetkan Mulai Dibangun Oktober 2026

Sekolah Rakyat Aceh Barat Ditargetkan Mulai Dibangun Oktober 2026

by Fazil
8 Agustus 2026
0
1.4k

Bupati Aceh Barat Tarmizi meninjau persiapan lahan Sekolah Rakyat di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

Tanggul Darurat Dibangun, Aceh Barat Waspadai Banjir Susulan

8 Agustus 2026
Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Trump Kembali Pertimbangkan Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

8 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

Bupati Aceh Utara Mediasi Konflik PTPN dan Warga Cot Girek

8 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In