Acehvoice.net, BANDA ACEH – Roy Suryo kembali mencuat dalam pemberitaan setelah mengaku mendapat salinan ijazah Jokowi langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari dokumen itu, ia mengklaim bahwa ijazah Presiden Joko Widodo “99,99 persen” palsu.
Menurut Roy, salinan ijazah tersebut memperkuat keyakinannya selama ini soal keaslian dokumen pendidikan Jokowi. Meski begitu, ia belum memaparkan bukti tambahan yang valid di luar dokumen yang diklaim diperolehnya dari KPU.
Pernyataan Roy ini kembali memancing kontroversi, mengingat isu keaslian ijazah Jokowi sudah lama menjadi topik perdebatan publik. Pemerintah dan lembaga terkait berkali-kali menolak tudingan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu dan menegaskan dokumen aslinya masih disimpan secara resmi oleh pihak kampus yang bersangkutan.
Insiden ini juga mengundang perhatian pihak universitas yang mengeluarkan ijazah Jokowi serta berbagai institusi yang berwenang menangani dokumen akademik dan hukum. Publik menuntut klarifikasi mengenai keaslian salinan ijazah yang diklaim Roy.
Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari KPU terkait klaim penyerahan salinan dokumen ijazah kepada Roy Suryo. Selain itu, belum diterbitkan pula bukti otentik yang bisa memverifikasi keaslian atau keabsahan ijazah Jokowi seperti yang diklaim.
Dengan pernyataan yang berani dan kontroversial ini, Roy Suryo memicu perdebatan baru tentang transparansi dokumen negara dan perlindungan hak atas reputasi. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut resmi instansi terkait—mulai dari KPU, universitas, hingga lembaga penegak hukum—untuk mengungkap fakta di balik klaim ijazah tersebut.

























