Acehvoice.net, Banda Aceh – Proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten Aceh Timur resmi dimulai pada hari Senin, 2 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari penuh, di mana seluruh hasil perhitungan suara dari berbagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan dihitung dan direkap oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Ketua KIP Aceh Timur, Yusri, memimpin jalannya rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi-saksi dari setiap pasangan calon, baik untuk posisi Gubernur maupun Bupati Aceh Timur. Proses rekapitulasi suara ini berlangsung terbuka, sehingga memberikan kesempatan bagi para saksi untuk memantau hasilnya secara langsung.
Meskipun rekapitulasi suara dilakukan di dalam kantor KIP Aceh Timur, ratusan warga terpaksa menyaksikan jalannya proses ini dari luar gedung, karena terbatasnya ruang di dalam kantor. Warga yang hadir di luar kantor KIP bisa mengikuti perkembangan rekapitulasi suara melalui layar monitor LCD yang disediakan di sekitar area.
Keputusan dan hasil dari rekapitulasi suara ini akan menentukan pasangan calon yang akan memimpin Aceh Timur untuk periode berikutnya. Masyarakat Aceh Timur sangat antusias mengikuti proses ini, berharap pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan adil dan transparan.