Acehvoice.net, Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda berinisial ZU yang membuat dan menyebarkan konten senjata mainan serta bendera bulan bintang saat peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Konten yang dibuat oleh ZU sempat membuat resah warga karena dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait unggahan yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa setelah menyelidiki informasi yang beredar, pihaknya memastikan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku dalam video tersebut adalah senjata mainan.
“Setelah diperiksa, ternyata senjata yang digunakan oleh pelaku adalah senjata mainan,” kata Adi Wahyu kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Meskipun demikian, konten yang disebarkan tetap memicu keresahan di masyarakat, karena ada simbol yang bisa menimbulkan ketegangan.
Menurut keterangan pelaku, ZU mengaku bahwa unggahan tersebut dibuat hanya untuk konten hiburan dan tidak bermaksud untuk menimbulkan kerusuhan atau konflik. ZU juga sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan. Pelaku menegaskan bahwa tujuan awal dari unggahan itu hanya untuk menarik perhatian di media sosial.
Kepolisian Aceh Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti yang ditemukan antara lain lima pucuk senjata mainan laras panjang, sebuah senjata mainan jenis pistol, satu set radio handy talkie (HT), serta bendera bulan bintang yang digunakan dalam konten tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau persepsi yang salah di kalangan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan platform digital untuk tujuan hiburan atau informasi. Polisi akan terus memantau dan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran hukum lainnya.


























