• Latest
  • Trending
  • All
Polda Aceh Selidiki Pelemparan Bus Antarkota di Aceh Besar

Polda Aceh Selidiki Pelemparan Bus Antarkota di Aceh Besar

2 April 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Selidiki Pelemparan Bus Antarkota di Aceh Besar

Fazil by Fazil
2 April 2025
in Hukum
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Polda Aceh sedang mengusut kasus pelemparan bus antarkota yang terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kejadian ini mengancam keselamatan penumpang bus dan menimbulkan kerugian materi. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam (1 April 2025) dan melibatkan bus Harapan Indah yang sedang dalam perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa pelemparan bus ini adalah tindak kriminal serius yang tidak dapat ditoleransi. Pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

BacaJuga

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Pelemparan bus dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan penumpang, karena selain merusak kendaraan, tindakan ini juga dapat menyebabkan kecelakaan yang berpotensi fatal.

ADVERTISEMENT

Menurut Kombes Pol Joko Krisdiyanto, insiden tersebut menjadi perhatian utama kepolisian karena melibatkan nyawa orang.

“Ini bukan hanya masalah kerusakan fisik pada kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa para penumpang, terutama pada saat-saat penting seperti mudik lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polda Aceh meningkatkan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan. Patroli akan difokuskan pada jam-jam tertentu yang berpotensi terjadi aksi pelemparan bus dan kendaraan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

Polda Aceh juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya seperti melempari bus atau kendaraan lain. Perbuatan tersebut sangat membahayakan keselamatan orang lain dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

“Kami menegaskan, siapa pun yang terbukti melempar kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko Krisdiyanto. Tindakan tersebut, menurutnya, hanya akan merugikan semua pihak, baik pelaku maupun korban.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kriminal ini.

Tags: Banda Acehjalan nasionalKeamanan Jalankeselamatan penumpangKriminalMudik Lebaranpelemparan buspencegahan kecelakaanPolda Acehpolisi Aceh
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

by Fazil
22 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net —Banda Aceh — 21 Mei 2026, DEMA Fakultas Psikologi...

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Inspektorat Aceh memperkuat komitmen pencegahan...

Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Pencegahan Korupsi

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Fadhlullah menegaskan bahwa pencegahan korupsi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In