Acehvoice.net, Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna pada Senin, 11 November 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Pj Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab, serta dihadiri Ketua DPRK Irwansyah dan Wakil Ketua Musriadi Aswad.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banda Aceh, Bachtiar beserta para Asisten dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, menanggapi pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRK, meliputi Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar-PKB-PPP, dan Fraksi PKS.
Ade Surya menyampaikan optimisme Pemko Banda Aceh terhadap capaian pendapatan daerah yang lebih baik pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa ada peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sumber penerimaan baru, yaitu pajak Opsen PKB dan BBNKB yang diperkirakan akan menyumbang sekitar Rp84 miliar. Selain itu, terdapat kenaikan transfer dana dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp35 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4 miliar, serta Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik yang dialokasikan untuk P3K, pendidikan, dan kesehatan sebesar Rp34 miliar. Kenaikan dana desa juga tercatat mencapai Rp4 miliar.
Pj Wali Kota menyampaikan keyakinan bahwa Pemko mampu mencapai target pendapatan daerah yang telah diproyeksikan untuk tahun anggaran 2025. Pada kesempatan ini, ia juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, realisasi PAD telah mencapai 75,12% dari target yang ditetapkan sebesar Rp346,79 miliar.
Untuk tahun 2025, Pemko Banda Aceh menetapkan target PAD yang lebih realistis, khususnya terkait pajak Opsen PKB dan BBNKB yang kini menjadi sumber penerimaan baru setelah sebelumnya merupakan bagi hasil dari pemerintah provinsi. Namun, Pemko memproyeksikan adanya penurunan pada target retribusi daerah di tahun 2025.
Ade Surya juga menyampaikan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada target lain-lain pendapatan daerah yang sah, terutama dari sumber Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota Ade Surya mengucapkan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRK Banda Aceh atas masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025. Ia berharap, dengan peningkatan pendapatan daerah yang cukup signifikan, Pemko Banda Aceh dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.