Acehvoice.net, Banda Aceh – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan apresiasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan aset negara yang perlu dilindungi oleh seluruh komponen bangsa. Pernyataan tersebut dianggap penting karena kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam sebuah acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bappenas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebun kelapa sawit adalah aset negara yang harus dijaga bersama oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia adalah salah satu produsen utama kelapa sawit dunia, dan banyak negara lain yang membutuhkan komoditas ini karena nilai strategisnya.
“Para bupati, gubernur, pejabat tentara, polisi, jagalah kebun-kebun kelapa sawit kita di mana-mana. Itu aset negara,” ujar Presiden Prabowo. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kelapa sawit sebagai bagian dari sumber daya alam yang sangat bernilai dan memiliki peranan penting dalam mendukung kemandirian energi nasional melalui program B40 dan B50, yang membutuhkan kelapa sawit sebagai bahan baku utama.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo. Menurut Eddy, Presiden Prabowo telah memahami dengan baik bahwa kelapa sawit bukan hanya penting untuk pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga memiliki peran penting dalam sektor energi. Program B40 dan B50 yang menjadi bagian dari kebijakan energi nasional membutuhkan kelapa sawit sebagai bahan baku utama biodiesel. Oleh karena itu, sawit harus dijaga keberadaannya dan dilindungi sebagai aset negara.
Eddy juga mengungkapkan bahwa dengan kebijakan ini, masalah seperti pencurian dan penjarahan kelapa sawit yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia diharapkan bisa teratasi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti polisi dan TNI, sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku usaha di sektor kelapa sawit.
“Kami berharap dengan adanya arahan dari Presiden, aksi kriminalitas yang terjadi di perkebunan kelapa sawit bisa berkurang dan ada kepastian hukum,” tambah Eddy Martono. Ia menambahkan bahwa saat ini aksi kriminalitas yang terjadi di perkebunan kelapa sawit telah berkurang signifikan dibandingkan beberapa bulan lalu.
Gapki juga berharap agar RUU Komoditas Strategis yang tengah dibahas dapat segera disahkan. Eddy percaya bahwa undang-undang ini akan memberikan perlindungan bagi kelapa sawit dan mendukung keberlanjutan industri sawit sebagai aset negara yang vital.
“Dengan adanya UU Komoditas Strategis, kami berharap industri sawit akan lebih terlindungi dan semakin berkembang, karena sawit merupakan salah satu komoditas utama yang menyumbang pada perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, anggota DPR RI, Firman Subagyo, juga mendukung penuh perlindungan kelapa sawit melalui penyusunan regulasi khusus, yaitu Undang-Undang Perlindungan Komoditas Strategis. Firman menyatakan bahwa di negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Turki, beberapa komoditas penting seperti kapas, kedelai, dan tembakau dilindungi melalui undang-undang karena nilai ekonominya yang tinggi.
“Indonesia harus mengikuti jejak negara-negara tersebut dalam melindungi kelapa sawit. Dengan luas lahan yang dikelola oleh petani kecil, undang-undang perlindungan kelapa sawit sangat diperlukan,” ujar Firman. Menurutnya, hal ini akan memberikan perlindungan hukum bagi petani dan industri kelapa sawit secara keseluruhan.