Acehvoice.net – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mendapatkan kritik terkait pengeluaran anggaran yang besar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penggunaan dana yang tidak sedikit ini dianggap memboroskan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi pengelolaan anggaran di tengah kebutuhan pembangunan lainnya.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pemerintah Kota Sabang telah melakukan pemborosan anggaran. Pasalnya, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS, anggaran yang diplotkan mencapai Rp 1,6 miliar.
Untuk satu TPS saja sedemikian besar anggaran, bayangkan kalau ada beberapa TPS, artinya sangat boros penganggaran sebesar itu” kata Alfian pada Sabtu, 5 April 2025.
Pelaksanaan PSU Pilkada Sabang memakan biaya yang cukup tinggi, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan logistik, pengamanan, dan honorarium petugas pemilu. Anggaran yang dialokasikan Pemko Sabang untuk kegiatan ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena jumlahnya yang cukup signifikan.
Beberapa pihak menilai bahwa pengeluaran besar tersebut dapat mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk sektor-sektor penting lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih mendesak.
Meskipun PSU dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait hasil Pilkada sebelumnya, banyak yang mempertanyakan apakah anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Kritik ini datang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang merasa bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan kota, malah terfokus pada satu acara pemilihan yang hanya berlangsung beberapa hari.
Sebagian pihak juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengeluaran tersebut akan berdampak pada defisit anggaran daerah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi program-program pembangunan di masa depan.
“Walaupun ada proses tingkat TPS hingga pleno, tapi kan dengan anggaran sebesar ini terlalu besar. Kalau tidak review BPK perlu memberi catatan. Artinya perlu masuk sasaran audit di semester pertama 2025 nanti,” kata Alfian.
Meskipun demikian, Pemko Sabang beralasan bahwa PSU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemungutan suara ulang. Hal ini dianggap sebagai langkah demokrasi yang penting, meski pengeluaran anggaran yang besar menjadi isu yang perlu dicermati ke depannya.
Kritik terkait pengelolaan anggaran ini mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap penggunaan dana publik, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pemerintah daerah diminta untuk lebih bijaksana dalam mengalokasikan anggaran, serta memastikan bahwa pengeluaran yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat.
Sebagai langkah ke depan, diharapkan Pemko Sabang bisa lebih transparan dan efisien dalam menggunakan anggaran untuk berbagai kegiatan, agar pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

























